Aksi Gunawan (51) yang menempeleng Ripianto karena tersulut emosi berakhir di meja hijau. Gunawan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas perbuatannya itu di PN Palembang.
Kasus ini bermula ketika Gunawan menampar Ripianto di Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning Palembang, Sumatera Selatan pada (26/10) lalu. Gunawan yang menerobos kemacetan kemudian ditegur Ripianto, tidak terima Gunawan justru memaki dan menampar Ripianto.
Aksi Gunawan itu direkam oleh rekan Ripianto, video itupun kemudian viral di media sosial. Ripianto yang tidak terima dengan perlakuan Gunawan kemudian membuat laporan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun kemudian memburu keberadaan terlapor dan pada Selasa (1/11) diumumkan bahwa Gunawan ditangkap.
"Iya benar. Pelaku yang menampar sopir itu sudah diamankan. Diamankan di Polsek Kemuning ya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib dikonfirmasi detikSumut, Selasa (1/11/2022).
Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Shisca Agustina menjelaskan pihaknya kini masih menunggu hasil visum Ripianto yang ditampar oleh Gunawan.
"Saat ini masih di tahap penyelidikan karena kita masih menunggu hasil visum pelapor," katanya kepada detikSumut saat ditemui, Rabu (2/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Shisca, GN mengaku peristiwa itu terjadi karena dirinya kesal dengan pelapor yang lebih dulu memaki istrinya. Meski makian Ripianto itu bukan tanpa alasan karena terlapor nekat menerobos jalan yang sedang macet.
"Sementara ini dari pengakuannya, terlapor mengaku kesal karena istri dimaki lebih dulu saat kejadian itu. Istrinya yang tak terima kemudian memaki balik terlapor dan selanjutnya istrinya mengadu ke terlapor," katanya.
Mendengar aduan istrinya, lanjutnya, GN kemudian emosi. Dia turun dari mobil dan langsung melakukan penganiayaan seperti pada video viral yang beredar.
"Terlapor emosi mendengar itu dan turun dari mobil dan melakukan perbuatan seperti pada video tersebut. Jadi sejauh ini murni karena kesal pengakuannya," jelas Shisca.
Pada Kamis (3/11) Gunawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, pelakunya itu sudah kita tetap menjadi tersangka. Tidak ditahan dikarenakan masuknya ke tindak pidana ringan ya Pasal 352 KUHP," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSumut, Kamis (3/11/2022).
Ngajib menyebut Gunawan mengaku telah menerobos kemacetan, tersangka melakukan itu karena tidak sabar untuk ikutan mengantre di belakang. "Dia tidak sabaran, tidak sabar mengantre di jalan itu," kata Ngajib.
Gunawan Divonis Bersalah dan Dijatuhi Hukuman Denda. Selengkapnya Baca Halaman Berikutnya..
Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
[Gambas:Video 20detik]