Penampar Sopir Palembang Divonis Bayar Denda Rp 500 Ribu

Sumatera Selatan

Penampar Sopir Palembang Divonis Bayar Denda Rp 500 Ribu

Prima Syahbana - detikSumut
Jumat, 04 Nov 2022 14:16 WIB
Gunawan saat mengikuti sidang tipirin di PN Palembang. (Prima Syahbana/detikSumut)
Gunawan saat mengikuti sidang tipiring di PN Palembang. (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Gunawan (51) terdakwa yang menampar sopir, Ripianto (31) karena tak terima ditegur menerobos kemacetan, menjalani sidang tipiring, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Dalam sidang itu, Gunawan divonis bersalah dan membayar denda Rp 500 ribu.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp 500 ribu," ujar hakim tunggal Agus Apriyanto saat membacakan vonis, Jumat (4/11/2022).

Menurut Hakim, terdakwa Gunawan telah terbukti bersalah melanggar pasal 352 KUHPidana. Apabila denda tidak dibayar terdakwa, maka hukuman akan diganti dengan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara," kata hakim.

Mendengar putusan itu, Gunawan pun tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyebut jika dirinya menerima isi putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Pengacara Gunawan, M Yani Bahtra mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Yani menyebut kliennya sudah meminta maaf kepada korban.

"Terhadap putusan tadi yang dibacakan oleh majelis hakim dengan hukuman denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan pidana penjara selama satu bulan, kami menyatakan terima. Menurut saya putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa menurut saya sudah tepat karena tidak ada unsur penganiayaan," kata Yani.

Dia berharap, dengan adanya kejadian ini semoga bisa menjadi pembelajaran buat terdakwa dan juga bagi kita semua. "Kalau di jalanan harus dengan sabar, sabar dalam mengendarai kendaraan," katanya.




(astj/astj)


Hide Ads