Korban Penamparan di Palembang Kurang Puas dengan Vonis Hakim

Sumatera Selatan

Korban Penamparan di Palembang Kurang Puas dengan Vonis Hakim

Prima Syahbana - detikSumut
Jumat, 04 Nov 2022 17:23 WIB
Tegur Pengendara Terobos Macet, Sopir Truk di Palembang Ditempeleng
Gunawan saat menempeleng Ripianto (Tangkapan Layar Media Sosial)
Palembang -

Hakim memvonis Gunawan (51), pria yang menampar sopir bernama Ripianto denda RP 500 ribu. Ripianto tidak sepenuhnya dapat menerima vonis ringan terhadap terdakwa.

"Terhadap putusan itu, saya mencoba menerima walaupun dari hati kecil saya merasa kurang puas," ujar di PN Palembang, Jumat (4/11/2022).

Meski begitu dia mencoba menerima keputusan itu dengan lapang dada. Ripianto berharap peristiwa yang menimpanya dapat dijadikan pelajaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi berlakunya seperti itu ya saya terima dengan senang hati. Semoga ini menjadi pelajaran buat kita semua, bukan hanya untuk saya saja tapi untuk masyarakat yang lain," katanya.

Diketahui hakim tunggal Agus Apriyanto menyatakan Gunawan bersalah karena menampar Ripianto. Agus kemudian menjatuhkan hukuman denda kepada Gunawan.

ADVERTISEMENT

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp 500 ribu," ujar Agus Apriyanto saat membacakan vonis.

Menurut Hakim, terdakwa Gunawan telah terbukti bersalah melanggar pasal 352 KUHPidana. Apabila denda tidak dibayar terdakwa, maka hukuman akan diganti dengan penjara.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara," kata hakim.

Mendengar putusan itu, Gunawan pun tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyebut jika dirinya menerima isi putusan tersebut.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, Kamis (26/10) petang lalu. Saat itu, korban, Rapianto menegur GN dan istrinya yang menerobos kemacetan.

Kondisi di jalanan semakin macet setelah GN menerobos. Dia pun ditegur oleh korban. Tak terima ditegur, GN menghampiri dan menampar sopir itu. Video aksi penamparan itu pun viral di media sosial.




(astj/astj)


Hide Ads