Penampar Sopir di Palembang Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Sumatera Selatan

Penampar Sopir di Palembang Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 03 Nov 2022 19:28 WIB
Tampang pria penampar sopir di Palembang, Sumsel saat diperiksa polisi.
Gunawan saat diamankan di kantor polisi (Foto: Istimewa)
Palembang -

Gunawan (51) ditetapkan sebagai tersangka usai menampar sopir bernama Ripianto (31). Walaupun berstatus tersangka, polisi tidak menahan karena hanya dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) pasal 362 KUHP.

"Iya, pelakunya itu sudah kita tetap menjadi tersangka. Tidak ditahan dikarenakan masuknya ke tindak pidana ringan ya Pasal 352 KUHP," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSumut, Kamis (3/11/2022).

Ngajib menyebut Gunawan mengaku telah menerobos kemacetan, tersangka melakukan itu karena tidak sabar untuk ikutan mengantre di belakang. "Dia tidak sabaran, tidak sabar mengantre di jalan itu," kata Ngajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ngajib menambahkan koban juga membuat laporan polisi. Dia melaporkan istri Gunawan karena tidak terima dimaki dan wajahnya ditunjuk-tunjuk.

"Memang ada laporannya. Yang jelas pasti kita tindaklanjuti," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui aksi Gunawan menempeleng Rapianto viral di media sosial. Awalnya Rapianto menegur Gunawan karena menerobos kemacetan, hal itu membuat jalanan yang sudah macet bertambah macet.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (26/10) petang lalu. Tak terima ditempeleng dan dimaki, Rapianto kemudian melaporkan insiden itu ke kantor polisi.

Sementara sopir pikap yang menjadi korban, Ripianto mengaku, dirinya juga sudah mendapatkan informasi bahwa sidang terhadap laporannya terkait penamparan yang dialaminya itu akan segera disidang.

"Terkait kasusnya Ripi, pengadilan menetapkan tanggal sidang 11 November 2022," kata Ripianto, terpisah.

Ripianto tak terima lantaran dimaki istri Gunawan saat kejadiannya sehingga ia akhirnya membuat laporan tersebut. Dia resmi membuat laporan polisi, siang tadi.

"Iya. Saya melaporkan istrinya karena ikut mengumpat dan mengeluarkan kata-kata kasar saat kejadian penamparan terhadap saya," kata Ripianto usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang.

Ripianto Mengaku Martabatnya Sebagai Seorang Pria Direndahkan. Selengkapnya Baca Halaman Berikutnya..

Istri Gunawan, kata dia, saat kejadian telah merendahkan martabatnya sebagai seorang lelaki.

"Saya cuma mau keadilannya saja," kata Ripianto.

Walaupun saat kejadian, istri Gunawan tidak main tangan terhadapnya, Ripianto menyebut dirinya tidak senang denga perlakuan wanita itu yang disebut telah semena-mena terhadapnya.

Laporan Ripianto tersebut sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor: LPN/38/XI/2022/SPKT. Dalam laporannya dia melaporkan istri Gunawan terkait Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan.



Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads