
Kepsek SMKN 1 Klungkung Jadi Tersangka Korupsi Dana Komite dan PIP
Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, ditetapkan tersangka korupsi dana komite dan PIP. Kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, ditetapkan tersangka korupsi dana komite dan PIP. Kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana komite SMKN 1 Klungkung. Penyidikan memasuki tahap akhir.
Kejaksaan Negeri Klungkung menggeledah SMKN 1 Klungkung, menyita Rp 182,5 juta dan ratusan ijazah terkait dugaan penyimpangan dana komite 2020-2022.
Kejaksaan Negeri Klungkung memeriksa saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung. Kerugian negara diperkirakan Rp 700 juta.
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung kembali didalami oleh Kejari Klungkung. Kasus itu naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan
Kejari Klungkung terus memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan dana komite sekolah di SMKN 1 Klungkung. 25 saksi sudah diperiksa.
Seorang guru dan siswa SMKN 1 Klungkung terlibat duel saat ujian, Kepsek beberkan duduk perkaranya
Siswa kelas XII SMKN 1 Klungkung terlibat cekcok dengan gurunya karena ketersinggungan. Selisih paham yang terjadi pada Rabu (29/3/2023)