Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 1 Klungkung, I Wayan Siarsa, dituntut enam tahun penjara. Tuntutan dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dalam jaringan (daring), Selasa (28/10/2025).
Selain pidana penjara, Siarsa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 910 juta. JPU menilai pria paruh baya itu terbukti telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana komite SMKN 1 Klungkung pada 2020-2022.
"Amar putusannya menyatakan terdakwa I Wayan Siarsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, kepada detikBali, Selasa (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Siarsa, terang Bagus, telah sesuai dengan dakwaan kesatu dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelanggaran Siarsa, jelas Bagus, berupa penetapan pungutan komite kepada seluruh siswa mampu dan tidak mampu, menunjuk dan menetapkan tenaga kependidikan untuk menjadi anggota komite, maupun menunjuk penyedia pekerjaan fisik sendiri yang seharusnya dilakukan oleh waka sarana tanpa melalui rapat komite dan tidak jelas pertanggungjawabannya.
Selain itu, Siarsa juga mengubah anggaran pada RKAS komite secara sepihak, mengelola kegiatan selain pekerjaan fisik dengan memerintahkan bendahara menyerahkan dana komite kepada pelaksana kegiatan, tidak melaporkan dana yang digunakan Siarsa pada rapat komite maupun menentukan sendiri beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kemudian dialihkan menjadi sumber dana komite tanpa rapat komite dan persetujuan siswa/orang tua.
"Terdakwa telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp 994 juta, menguntungkan pekerja kegiatan fisik sebesar Rp 179 juta. Dengan ini, kerugian negara mencapai Rp 1,17 miliar," imbuh Bagus.
JPU, Bagus berujar, meminta sebagian barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kemudian, sebagian barang bukti lain dirampas oleh negara untuk diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian negara.
(hsa/hsa)











































