Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung. Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mengungkapkan penyidik hari ini, Kamis (5/9/2024), memeriksa mantan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum berinisial IKM, Ketua Komite Sekolah IKA, dan Bendahara II Komite Sekolah, NMY.
"Sudah ada terperiksa dalam kasus ini sebanyak 15 orang, termasuk Kepala SMK, I Wayan Siarsana. Khusus dalam tahap penyidikan ini baru lima orang yang diperiksa," kata Bagus, Kamis.
Penyidik Kejari Klungkung sudah mengantongi dua alat bukti. Walaupun sudah masuk tahap penyidikan, belum ada satu orang pun tersangka yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biarkan kami berproses dulu, ini proses terus berjalan. Sepanjang masih diperlukan keterangan terhadap pihak terkait pasti kami akan mintai keterangan guna mendukung pembuktian," tandas Bagus.
Dia mengungkapkan dalam kasus tersebut penyidik menemukan indikasi anggaran yang digelembungkan, penggunaan anggaran dobel, dan ada kegiatan yang didanai bantuan operasional sekolah (BOS), tapi juga didanai oleh komite. Kemudian, ada kegiatan yang penggunaan anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perhitungan penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 700 juta. Namun, hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(hsa/gsp)