Penyimpangan Dana di SMKN 1 Klungkung Diusut Lagi, Kasus Naik Penyidikan

Penyimpangan Dana di SMKN 1 Klungkung Diusut Lagi, Kasus Naik Penyidikan

I Wayan Sui Suadnyana, I Putu Budikrista Artawan - detikBali
Kamis, 22 Agu 2024 19:55 WIB
Kantor sementara Kejari Klungkung, di Jalan Raya Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Klungkung, Kamis (22/8/2024). (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Foto: Kantor sementara Kejari Klungkung, di Jalan Raya Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Klungkung, Kamis (22/8/2024). (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Klungkung -

Dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klungkung kembali didalami oleh kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kini menaikkan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung kembali memeriksa dan meminta keterangan dari beberapa saksi yang diduga ada kaitannya dengan pengelolaan dana tersebut. Saksi yang diperiksa adalah pegawai tata usaha dan bendahara komite sekolah.

"Hari ini kembali diperiksa lagi, prosesnya masih melakukan pendalaman," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, di Kantor Sementara Kejari Klungkung, Kamis (22/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jatikusuma menjelaskan penelusuran kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung dilakukan setelah jaksa menerima laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu. Jaksa kemudian menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan melawan hukum itu terkait double penganggaran pada kegiatan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Dalam hal ini kegiatan yang sudah dibiayai lewat dana BOS kembali dianggarkan lagi melalui dana komite," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penghitungan dari pihak kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 700 juta. Penyidik Seksi Pidsus Kejari Klungkung masih menunggu penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Indikasinya ada kegiatan yang didanai dari komite digelembungkan, ada juga kegiatan tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Jatikusuma.

Kejari Klungkung sudah memeriksa sebanyak 12 saksi sejak Senin (22/5/2023) sampai Kamis (25/5/2023). Saksi yang diperiksa mulai dari kepala program dan bendahara komite serta dana BOS yang memang ditugaskan dalam penggunaan dana BOS, dana komite, dan dana lainnya.

Agenda itu merupakan pemeriksaan lanjutan dari kegiatan serupa sebelumnya pada Selasa (16/5/2024) yang dilakukan tim Pidsus Kejari Klungkung. Penyidik telah memeriksa sebanyak sembilan orang pengurus SMKN 1 Klungkung dalam pemeriksaan sebelumnya.

Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, belum bisa memberikan banyak komentar terkait hal tersebut. Sebab, dia sedang berada di luar daerah ada kegiatan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS). "Saya masih ada kegiatan diluar," ujarnya.

Siarsana mengungkapkan SMKN 1 Klungkung selama ini sudah berusaha selalu transparan. Setiap pembayaran sudah melalui sistem, termasuk pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) oleh siswa sudah langsung ditransfer melalui bank.




(iws/iws)

Hide Ads