
Kakak Kandung dan Ipar Eks Perbekel Dawan Kaler Jadi Tersangka Korupsi
Kejari Klungkung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi BUMDes Dawan Kaler. Kerugian negara mencapai Rp 1,73 miliar. Proses hukum tetap berlanjut.
Kejari Klungkung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi BUMDes Dawan Kaler. Kerugian negara mencapai Rp 1,73 miliar. Proses hukum tetap berlanjut.
Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana komite SMKN 1 Klungkung. Penyidikan memasuki tahap akhir.
Kejari Klungkung membidik tersangka baru dalam kasus korupsi BUMDes Kerta Laba. Perbekel I Kadek Sudarmawa sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Klungkung kumpulkan perbekel untuk cegah korupsi dana desa. Empat kasus penyelewengan terungkap, dua dalam proses. Sosialisasi di LPD segera dilakukan.
Kejaksaan Negeri Klungkung menggeledah SMKN 1 Klungkung, menyita Rp 182,5 juta dan ratusan ijazah terkait dugaan penyimpangan dana komite 2020-2022.
Kejari Klungkung pindah kantor untuk sementara. Mereka memakai rumah mantan Bupati I Wayan Candra, terpidana korupsi dan TPPU, sebagai kantor.
Rumah bergaya Bali modern yang disita dari mantan Bupati 2003-2018 I Wayan Candra dijadikan sebagai kantor sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
I Made Suerka, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kabupaten Klungkung, Bali, divonis delapan tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dawan Kaler.
Ketua LPD Bakas I Made Suerka akhirnya ditahan terkait kasus dugaan korupsi hingga merugikan negara mencapai Rp 12,6 miliar lebih.