
Kepsek SMKN 1 Klungkung Jadi Tersangka Korupsi Dana Komite dan PIP
Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, ditetapkan tersangka korupsi dana komite dan PIP. Kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, ditetapkan tersangka korupsi dana komite dan PIP. Kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana komite SMKN 1 Klungkung. Penyidikan memasuki tahap akhir.