Kejari Geledah SMKN 1 Klungkung, Sita Uang Rp 182,5 Juta-293 Ijazah

Kejari Geledah SMKN 1 Klungkung, Sita Uang Rp 182,5 Juta-293 Ijazah

Putu Krista - detikBali
Rabu, 09 Okt 2024 18:00 WIB
Kejari Klungkung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti di SMKN 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024). (foto : dok Kejari Klungkung).
Foto: Kejari Klungkung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti di SMKN 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024). (Dok. Kejari Klungkung)
Klungkung -

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024). Jaksa menyita uang sebesar Rp 182,5 juta lebih dan ratusan ijazah. Penggeledahan itu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada 2020 sampai 2022.

Kepala Kejari (Kajari) Klungkung, Lapatawe B. Hamka, yang memimpin langsung penggeledahan menyatakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.

"Tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti berupa 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp 182.558.145," ungkapnya, Rabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut diduga bersumber dari dana komite 2020 sampai 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai ole kepala sekolah (kepsek) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tim penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh SMKN 1 Klungkung karena belum ditebus lantaran orang tua pemilik ijazah belum membayar uang komite.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti berupa dokumen hasil penggeledahan selanjutnya dibawa ke kantor Kejari dan disimpan di ruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus. Uang senilai Rp 182,5 juta lebih dititipkan di rekening Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamankan," jelas Hamka.

Penggeledahan tersebut mendapat pengamanan dari petugas Polres Klungkung bersama Kodim 1610/Klungkung.

Kejari Klungkung, Hamka melanjutkan, berusaha membongkar kasus ini karena ada dugaan penyalahgunaan dana pendidikan. Indikasinya, ada kegiatan anggarannya digelembungkan, penggunaan dobel anggaran, ada kegiatan yang didanai dari dana BOS juga didanai dari dana komite. Serta ada kegiatan yang penggunaan anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari dugaan penyalahgunaan dana tersebut, penyidik memperkirakan kerugiannya mencapai Rp 700 juta.

Sebelumnya, Kepsek SMK Negeri 1 Klungkung Wayan Siarsana menyatakan pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan mengacu ketentuan yang ada. Demikian pula dana masyarakat, semua dana pengelolaan dan pencairannya harus ada pengajuan dari pelaksana kegiatan.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads