Polisi ikut turun tangan menangani masalah pungutan iuran untuk membeli air conditioner (AC) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Denpasar. Polresta Denpasar sudah memanggil kepala sekolah, I Ketut Suendi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan polisi memanggil Suendi untuk mengklarifikasi terkait pungutan AC sebesar Rp 1,5 juta itu.
"Memang ada diundang untuk klarifikasi. Tujuan undangan untuk klarifikasi terkait info viral terkait permintaan biaya untuk AC. Masih dijadwalkan sesuai undangan," kata Laorens, Rabu (17/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unit Tipikor Polresta Denpasar ke SMAN 6
Dugaan awal, ada unsur tindak pidana korupsi terkait pungutan tersebut. Bahkan, pantauan detikBali, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar telah menyambangi SMAN 6 Denpasar, Selasa (16/07/2024).
Suendi mengakui mendapatkan panggilan dari Polresta Denpasar. Pemanggilan itu, kata dia, untuk mengklarifikasi terkait pungutan tersebut.
Nantinya, Suendi bakal menggandeng Komite SMAN 6 Denpasar untuk melakukan klarifikasi. Sebab, rencana pungutan itu juga melibatkan pihak komite.
"Tiang (saya) nanti klarifikasi ke Polresta (Denpasar) didampingi oleh komite. Yang kami ajak kan komite. Biar nanti komite juga mengklarifikasi," ungkap Suendi di ruangan kerjanya, Selasa (16/7/2024).
Pungutan Dibatalkan
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Bali juga menelusuri informasi pungutan terhadap orang tua siswa di SMAN 4 dan SMAN 6 Denpasar. Hasil penelusuran tim Inspektorat Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut komite dan pimpinan sekolah.
"Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar Rp 1,5 juta sudah dicabut atau dibatalkan," kata Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada, dalam siaran pers, Selasa (16/7/2024) malam.
Inspektorat Provinsi Bali juga memeriksa informasi sumbangan Rp 4,5 juta di SMAN 4 Denpasar. Sugiada mengungkapkan hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar, yang dimaksud sumbangan Rp 4,5 juta adalah penyampaian uang komite tahun lalu.
Sugiada mengungkapkan informasi sumbangan sebesar Rp 4,5 juta di SMAN 4 Denpasar berasal dari sumbangan Rp 375 ribu per dikali 12 bulan. Sumbangan itu digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah, dan kegiatan organisasi siswa intra sekolah (OSIS).
"Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024," ujar Sugiada.
(hsa/nor)