
Pembelaan Mira Hayati Usai Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Skincare Merkuri
Mira Hayati tak tinggal diam usai dituntut 6 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri. Mira Hayati mengajukan sedikitnya enam poin pembelaan.
Mira Hayati tak tinggal diam usai dituntut 6 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri. Mira Hayati mengajukan sedikitnya enam poin pembelaan.
Sidang kasus Agus Salim, pemilik produk obat herbal berbahaya, ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi.
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare bermerkuri, ajukan permohonan tahanan kota untuk menyusui bayi prematurnya. Sidang dakwaan berlangsung di Makassar.
Uji lab skincare suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, disorot dalam sidang. BPOM menyatakan Mustadir tak jamin mutu dan keamanan produk.
PN Makassar akan menyidangkan kasus skincare bermerkuri yang melibatkan Mira Hayati dan dua tersangka lainnya. Sidang perdana dijadwalkan 25 Februari.
Kasus owner skincare bermerkuri di Makassar memasuki babak baru. Tiga tersangka Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila akan segera diadili.
Tiga pemilik skincare berbahan merkuri ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari. Mereka akan disidangkan setelah terbukti melanggar UU Kesehatan.
Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Makassar dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk diadili. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.