Uji laboratorium produk skincare milik suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila menjadi sorotan dalam sidang kasus skincare merkuri. Mustadir dinilai menyalahi prosedur karena tidak mengecek ulang mutu dan keamanan produknya.
Sorotan itu disampaikan pengawas farmasi dan makanan BPOM Makassar, Irda berbicara saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus skincare bermerkuri dengan Terdakwa Mustadir Dg Sila. Sidang berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (20/3/2025).
Irda menyebut bahwa pelaku usaha wajib menjamin mutu dan keamanan produk sejak diproduksi hingga diedarkan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib (bagi Terdakwa untuk menjamin dan mengecek kembali produk yang diterima)," ucap Irda dalam persidangan, Kamis (20/3).
Dia menjelaskan salah satu upaya menjamin mutu dan keamanan produk yaitu dengan melakukan pengujian kembali setelah menerima sampel dari pabrik atau produsen. Hanya saja dalam kasus ini, Mustadir justru tidak melakukan hal tersebut.
"Pelaku usaha (Mustadir) menerima produk dari PT Royal wajib menjamin mutu dengan salah satunya melakukan pengujian (lab)," terang Idra.
Irda menjelaskan, Mustadir turut bertanggung jawab ketika ditemukan bahan berbahaya pada dua produk skincarenya. Apalagi jika produk tersebut telah berada di perusahaan Mustadir.
"Kalau sampel masih milik produsen, memang dia (produsen) bertanggung jawab pada produk ini," jelasnya.
"Ketika produk ini sudah sampai di pelaku usaha, dan pada saat sampel itu disita dan diuji oleh BPOM dan mengandung merkuri, si lokasi dan waktu juga diminta tanggung jawab. Karena barang itu sudah berada pada Terdakwa (Mustadir)," lanjutnya.
Badan Usaha Skincare Tak Terdaftar di PTSP Sulsel
Sementara, saksi ahli dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Haslinda mengungkap badan usaha skincare milik Mustadir tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel. Mustadi pun disebut tidak memiliki wewenang mengedarkan produk.
"Pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atas nama perusahaan Fenny Frans dan terdaftar di PTSP Makassar," kata Haslinda dalam persidangan.
Haslinda mengatakan CV Fenny Frans milik Mustadir belum memiliki izin usaha. Dia pun menegaskan bahwa Mustadir tidak memiliki wewenang untuk mengedarkan produk skincare.
"Belum (ada perizinan untuk usaha)," ujarnya.
Haslinda mengaku belum pernah melihat data terkait CV Fenny Frans. Dia juga tidak menemukannya di PTSP Sulsel.
"Saya juga tidak tahu, saya belum pernah lihat (datanya). Tidak ada datanya dalam PTSP Sulsel, mungkin masuk di wilayah lain," tuturnya.
Kendati demikian, Haslinda mengatakan PTSP tersedia di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Sehingga seluruh data perizinannya pasti terdapat di bank data Sulsel.
"Data-data perizinan kita ada tim verifikasi, data dari kabupaten/kota terkumpul dalam bank data Sulsel," ucapnya.
(asm/asm)