Owner produk obat herbal yang mengandung bahan kimia, Agus Salim batal menjalani sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan di kasus skincare berbahan berbahaya tersebut.
Sidang sedianya digelar di Ruang Harifin A Tumpa, PN Makassar, Selasa (25/3/2025). Awalnya hakim membuka persidangan dengan menyebut agenda sidang hari ini.
"Mohon izin Yang Mulia, hari ini pemeriksaan saksi ahli. Namun, saksi berhalangan hadir," ujar salah satu JPU dalam persidangan, Selasa (25/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, sidang ditunda selama 3 minggu hingga Selasa (15/4). Adapun agenda sidangnya yaitu pemeriksaan saksi dari JPU.
Untuk diketahui, Agus Salim didakwa mengedarkan obat herbal dengan merek RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung zat kimia terlarang Bisakodil. Produk itu juga disebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan demikian, produk tersebut tidak memenuhi syarat pada produk obat herbal. Adapun ancaman hukuman pidananya adalah penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," demikian dakwaan JPU.
(sar/hsr)