
Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Abdul Haris, Panpel Arema FC saat Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Ia dinilai bersalah karena kealpaan sehingga menyebabkan kematian.
Abdul Haris, Panpel Arema FC saat Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Ia dinilai bersalah karena kealpaan sehingga menyebabkan kematian.
Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Abdul Haris menjalani sidang agenda putusan hari ini. Keduanya mengaku siap dan dalam keadaan sehat.
Sidang Kanjuruhan kembali bergulir, kali ini ketiga terdakwa dari kepolisian mendengarkan replik dari tim jaksa.
Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari kepolisian dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP.
Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim, Joko Sasmito mengungkapkan fokus mengawasi hakim sidang Kanjuruhan. Pengawasan dilakukan sejak awal sidang.
Komisi Yudisial (KY) mengawasi secara terbuka sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. Pengawasan terbuka dilakukan setelah ada insiden gaduh Brimob.
Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan selama ini diam-diam memantau persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Simak hasilnya.
Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjadi saksi mahkota satu sama lain. Mereka mengakui memerintahkan anggotanya melepaskan gas air mata karena ancaman suporter.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto buntut anggota Brimob bikin gaduh di sidang Kanjuruhan. Simak selengkapnya.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan terdakwa sidang Kanjuruhan kembali bergulir. Begini situasinya setelah sempat gaduh karena Brimob beri dukungan terdakwa.