Tiga terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan dari kepolisian menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik bahwa penasihat hukum ketiga terdakwa tak cermat.
Ketiga terdakwa adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), Hari Basuki lalu menyampaikan replik atau jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara. Hari menyatakan, tim penasihat hukum 3 terdakwa dalam pledoi 173/177 mendalilkan penyebab korban meninggal dan luka tidak sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pledoi 173/177 mendalilkan penyebab korban meninggal dan luka tidak sesuai bukan karena tembakan gas air mata adalah karena jumlah penonton melebihi kapasitas, pintu stadion, tindakan suporter anarkis itu tidak sesuai dengan gas air mata dengan hasil visum," kata Basuki saat membacakan replik di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (7/3/2023).
Usai menyampaikan replik, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya lantas mengakhiri sidang. Sedangkan untuk jadwal duplik atau kesempatan ketiga terdakwa untuk menanggapi replik dari jaksa pada hari Jumat (10/3).
"Setelah majelis bermusyawarah, akan memberi kesempatan Jumat (10/3/2023) pukul 09.00 pagi untuk duplik. Hak yang sama dari terdakwa akan mengajukan sendiri juga boleh," kata hakim.
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan pecah sesaat setelah laga Arema FC vs Persebaya tuntas dengan skor 2-3. Massa Aremania lalu turun ke lapangan, awalnya mereka ingin mendekati pemain Arema. Namun massa yang turun semakin banyak dan melakukan serangan ke aparat.
Petugas yang kewalahan kemudian menembakkan gas air mata ke massa yang turun dan juga ke tribun. Akibatnya sebanyak 135 orang tewas dalam tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
(abq/iwd)