Komisi Yudisial Awasi Langsung Sidang Kanjuruhan Usai Gaduh Brimob

Komisi Yudisial Awasi Langsung Sidang Kanjuruhan Usai Gaduh Brimob

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 23 Feb 2023 16:11 WIB
Kabid Investigasi dan Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Joko Sasmito
Ketua BIdang Pengawasan dan Investigasi Hakim Komisi Yudisial (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di PN Surabaya. Komisi Yudisial (KY) yang turut mengawasi secara terbuka jalannya sidang di Ruang Cakra tersebut.

Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim, Joko Sasmito mengatakan kedatangannya memang untuk memantau langsung secara terbuka jalannya sidang. Menurutnya, sejak awal disidangkan, pihaknya sudah ada personel yang memantau dari Surabaya.

Ia juga mengaku mengetahui terkait gaduh Brimob di Pengadilan Negeri Surabaya dengan teriakan yel-yel untuk tiga terdakwa. Ia menyebut setelah insiden itu, pihaknya sudah tak menemukan lagi Brimob yang membuat gaduh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ke sini ingin memantau terkait dengan beberapa hari lalu kejadian, ada anggota Brimob yang bisa dikategorikan menganggu jalannya persidangan. Sehingga, kami datang memantau langsung kejadiannya ini apa seperti kemarin atau sudah tidak," kata Joko kepada awak media saat ditemui di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023).

"Artinya, kita sudah dapat laporan dari pimpinan PN Surabaya bahwa sudah ada perubahan, tidak seperti yang kemarin dan terbagi itu pengamanan kepolisian," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Joko menegaskan KY masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti perihal kegaduhan yang dilakukan oleh Brimob. Kendati, pihak kepolisian sudah meminta maaf dan mengakuinya.

"Tapi, kami sudah dengar informasi dari pimpinan yang bertanggungjawab (di PN Surabaya) sudah minta maaf. Menurut saya, nanti kita coba teliti apakah dugaan itu perlu ditindaklanjuti atau tidak," terangnya.

Perihal Brimob itu, sambung Joko, KY tengah mengumpulkan bahan-bahan dan informasi. Meski begitu, Joko menyatakan KY belum melakukan putusan apakah hal tersebut merupakan kategori intimidasi atau tidak.

"Yang penting, kemarin sudah ada permintaan maaf itu dan kami verifikasi ya terkait hal tersebut," ujarnya.

"Informasi awal, di lorong samping ini (Brimob meneriakkan yel-yel), selain mengganggu suaranya kan memang gak boleh mengganggu jalannya peradilan, mengganggu jaksa juga tidak diizinkan," imbuhnya.

Maka dari itu, ia menanti dan meminta seluruh pihak di PN Surabaya atau masyarakat yang mengetahui hal itu untuk melapor ke KY. Dengan begitu, pihaknya akan mendalaminya.

"Tapi, kalau ada pelaporan yang masuk atau ada temuan atau dugaan tentu akan kami lakukan, sejauh ini masih kita dalami," tandas Joko.




(abq/iwd)


Hide Ads