
Pose 2 Jari Panji Gumilang Usai Sidang Tuntutan
Panji Gumilang menjalani sidang tuntutan pada kasus penodaan agama di PN. Usai sidang, Panji Gumilang berpose salam 2 jari seraya serukan kata merdeka.
Panji Gumilang menjalani sidang tuntutan pada kasus penodaan agama di PN. Usai sidang, Panji Gumilang berpose salam 2 jari seraya serukan kata merdeka.
Gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera memasuki babak anyar. Putusan sela akan dibacakan oleh hakim.
Penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang kandas. Hakim menolak pengajuan itu dengan alasan belum ada urgensi.
Majelis hakim PN Indramayu menolak eksepsi yang diajukan Panji Gumilang. Sidang kasus penodaan agama pun berlanjut.
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang mempertanyakan terkait penahanannya ke Majelis Hakim. Sebab dirinya mengku belum mendapat perpanjangan penahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Panji Gumilang.
Eksepsi atau nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama direspon santai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang sedang tak baik-baik saja kondisi kesehatannya. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu juga mengungkap ingin dibebaskan.
Panji Gumilang menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Ada delapan poin eksepsi yang diajukan Panji Gumilang. Apa saja?
Panji Gumilang mengeluhkan sakit tangan. Tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan pemeriksaan medis.