Hakim Tolak Eksepsi Panji Gumilang!

Hakim Tolak Eksepsi Panji Gumilang!

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Rabu, 06 Des 2023 13:24 WIB
Panji Gumilang saat menjalani sidang putusan sela kasus penodaan agama
Panji Gumilang saat menjalani sidang putusan sela kasus penodaan agama (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menolak eksepsi yang diajukan Panji Gumilang. Kasus penodaan agama yang didakwakan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu pun berlanjut.

Sidang beragendakan putusan sela itu digelar di PN Indramayu pada Rabu (6/12/2023). Panji Gumilang sendiri hadir mendengarkan putusan yang dibacakan hakim yang diketuai Yogi Dulhadi dan dua hakim anggota Ria Agustin dan Yanuarni Abdul Gaffar.

Pembacaan putusan sela dibacakan hakim sebanyak 172 halaman yang mecakup materi dakwaan, nota keberatan dan tanggapan penutut umum. Dalam putusannya, hakim menyatakan eksepsi Panji Gumilang tak bisa diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka keberatan penasehat hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Maka putusan perkara ini harus dilanjutkan," ujar hakim saat membacakan putusan sela Panji Gumilang.

Selama jalannya persidangan, majelis hakim juga menguraikan alasan penolakan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang tersebut. Di antaranya hakim menilai beberapa poin eksepsi yang diajukan telah masuk ranah pokok perkara.

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim berpendapat bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tersebut bukan merupakan masalah formil dari pada surat dakwaan yang dikehendaki UU diatur dalam 143 ayat 2 KUHAP, namun menyangkut materi pokok perkara oleh karena itu keberatan itu harus dikesampingkan," kata Hakim.

Selain itu, poin keberatan lainnya, majelis juga memutuskan menolak eksepsi dengan alasan keberatan tersebut masuk ranah penyidikan.

"Ternyata eksepsi yang dimaksud mengenai proses penyidikan dalam hal ini menurut majelis hakim adalah menyangkut ruang lingkup dari praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 77 KUHAP. Sehingga harus dikesampingkan karena ranah praperadilan," kata hakim.




(dir/dir)


Hide Ads