Gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera memasuki babak anyar. Rencananya, Kamis (11/1/2023) mendatang, PN Bandung akan menjatuhkan putusan atas gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun senilai Rp 9 triliun tersebut.
"Iyah benar. Kamis ini agendanya putusan sela di PN Bandung," kata Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Kontroversi Tiada Henti Panji Gumilang |
Arief mengungkap, agenda putusan sela telah 2 kali ditunda Hakim PN Bandung. Seharusnya kata dia, agenda putusan sela Kamis nanti tidak menemui kendala lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah 2 kali ditunda putusan selanya. Mudah-mudahan enggak ada penundaan lagi," ucap Arief.
Kemudian, ia menyatakan kedua belah pihak telah menyampaikan eksepsi di hadapan hakim. Arief pun optimistis bisa menang gugatan melawan Panji Gumilang.
"Semua data, dokumen, bukti-bukti sudah kita serahkan. Jadi memang kita optimis bisa menang dalam gugatan ini. Kalau hakim menerima eksepsi kita, berarti sidangnya selesai," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.
Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil karena dinilai gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Apalagi, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.
(ral/dir)