
Pose 2 Jari Panji Gumilang Usai Sidang Tuntutan
Panji Gumilang menjalani sidang tuntutan pada kasus penodaan agama di PN. Usai sidang, Panji Gumilang berpose salam 2 jari seraya serukan kata merdeka.
Panji Gumilang menjalani sidang tuntutan pada kasus penodaan agama di PN. Usai sidang, Panji Gumilang berpose salam 2 jari seraya serukan kata merdeka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun enam bulan kepada terdakwa Panji Gumilang tentang kasus penodaan agama.
Panji Gumilang mengeluhkan sakit tangan. Tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan pemeriksaan medis.
Tersangka penodaan agama Panji Gumilang yang juga pimpinan Ponpes Al-Zaytun bakal menjalani persidangan di PN Indramayu.
Bareskrim melimpahkan tahap 2 kasus penodaan agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu. Sejumlah polisi bersenjata lengkap mengawal Panji pada proses pelimpahan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Kini, Panji Gumilang pun resmi dijebloskan ke penjara.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang penuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (1/8).
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama, besok.
Menag Yaqut meminta aparat kepolisian memproses hukum semua pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama.
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif juga meminta agar Muhammad Kece segera ditangkap oleh kepolisian.