Kandas Upaya Panji Gumilang Minta Penahanannya Ditangguhkan

Kandas Upaya Panji Gumilang Minta Penahanannya Ditangguhkan

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Rabu, 06 Des 2023 14:08 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/11/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
Panji Gumilang (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Indramayu - Penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kandas. Hakim menolak pengajuan itu dengan alasan belum ada urgensi.

Penolakan tersebut diucapkan hakim dalam sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan Panji Gumilang di PN Indramayu, Rabu (6/12/2023).

Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu Adrian Anju Purba menjelaskan bawa pada sidang sebelumnya, tim penasehat hukum mengajukan dua ajuan kepada majelis hakim di antaranya, tentang penangguhan tahanan serta izin berobat.

Sementara diketahuinya, untuk izin obat hakim meminta kelengkapan surat keterangan dari dokter di lapas Indramayu. Sehingga pada tanggal (29/11) lalu, Panji Gumilang diizinkan berobat ke RS Santo Borromeus Bandung dengan kurun waktu kurang dari 24 jam.

"Nah pada tanggal 29 (November), memang diizinkan beliau dengan jam dan waktu tertentu untuk berobat ke rumah sakit dan memang sudah ada surat rujukan dari Lapas dan terdakwa sudah melaksanakannya dan pulang tepat pada waktunya," kata Adrian kepada detikJabar.

Namun pada sidang hari ini, majelis memutuskan bahwa pengajuan penangguhan tahanan ditolak. Hal itu karena dianggap tidak ada unsur urgensi.

"Kan ada dua yang diajukan, ada penangguhan sama izin berobat. Nah untuk penangguhan dirasa belum ada urgensinya. Jadi tidak diterima," katanya.

Selain itu, sidang perkara penodaan agama terdakwa Panji Gumilang akan tetap dilanjutkan setelah keberatannya ditolak majelis hakim. "Iya menyatakan tidak dapat diterima, menolak daripada eksepsi itu," ucapnya.

Dijelaskan Adrian bahwa sidang berikutnya masuk dalam pokok pembuktian. Dimana, majelis hakim memutuskan agenda berikut akan dilakukan pada Rabu (13/12) nanti sekira pukul 09.00 WIB.

"Sidang dilanjutkan pada pembuktian jadi kesempatan pertama diberikan kepada penuntut umum dulu," katanya.

Dalam pembuktian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki sekitar 49 orang saksi yang akan diajukan dalam persidangan. Namun, pada sidang pembuktian pertama, JPU hanya akan menghadirkan 5 orang saksi, salah satunya pelapor.

"Karena jumlah saksinya 49 orang sehingga minggu depan hanya diperiksa 5 orang saja dulu," ungkapnya.

Menanggapi hasil putusan sela, penasehat hukum Panji Gumilang mengaku akan mengikuti jalannya persidangan. Termasuk dalam menyiapkan sejumlah saksi yang bisa meringankan terdakwa.

"Kita sesuai agenda saja, oke sudah jelas ya. Sudah, sudah. (Kesiapan saksi) nanti kita lihat ya," ungkap Tim Penasehat Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana usai sidang.


(dir/dir)


Hide Ads