JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Panji Gumilang

Kabupaten Indramayu

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Panji Gumilang

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Senin, 27 Nov 2023 12:29 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/11/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
Panji Gumilang Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama. (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Indramayu -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Panji Gumilang. Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (27/11/2023).

Pantauan detikJabar, terdakwa Panji Gumilang hadir secara langsung. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam lebih itu, JPU menanggapi semua poin-poin keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang pada Rabu (15/11/2023) lalu. Hampir di setiap poin nya, JPU membantah dan menolak eksepsi karena dianggap tidak sesuai atau di luar materi yang diatur Pasal 156 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Berdasarkan uraian kami tersebut di atas maka sampailah kami dalam kesimpulan sebagai berikut. Satu, bahwa keberatan tim penasehat hukum keseluruhan alasan kebenaran tim penasehat hukum telah kami tanggapi dan keberatan tim penasehat hukum berada di luar alasan keberatan yang diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga tidak perlu dipertimbangkan dalam dan harus ditolak," kata-kata Jaksa Penuntut Umum bacakan pendapat atas eksepsi Panji Gumilang.

Dari tanggapan tersebut, tim JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yogi Dulhadi untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan kasus penodaan agama terdakwa Panji Gumilang.

"Satu, menyatakan keberatan yang diajukan tim penasehat hukum atas eksepsinya tanggal 15 November 2023 tidak diterima. Dua, menyatakan persidangan perkara atas nama terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik dilanjutkan," kata JPU kepada majelis hakim.

JPU dalam sidang menutup bacaan pendapat atas eksepsi atau nota keberatan dengan kata-kata bijak dari Ali bin Abi Thalib. "Perkenankan kami menyampaikan sebuah kata-kata bijak sebagai berikut berhati-hatilah dengan kebohongan baik besar atau kecil serius ataupun bercanda karena jika seorang menceritakan sebuah kebohongan kecil maka dia akan memiliki keberanian untuk menceritakan kebohongan besar. Ali bin Abi Thalib," kalimat penutup Jaksa Penuntut Umum.

Tanggapan Pihak Panji Gumilang

Tim penasehat hukum Panji Gumilang merespons santai atas pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak eksepsi atau nota keberatannya. Hal itu dianggapnya wajar meski tim telah menjelaskan kelemahan dakwaan dari JPU.

"Yaitu wajar, itu kan pendapat dari sisi sana dan sisi sini itu ada. Ya ada pasti (saksi), kita ikutin kita lihat ya. Pemeriksaan jalan (soal kesehatan terdakwa)," kata Heru Iskandar, tim penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Dijelaskannya, bahwa materi eksepsi yang dibuatnya mengomentari persoalan masuk tidaknya dakwaan dalam unsur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Bahkan, ia menilai dan menjelaskan banyak kelemahan dalam dakwaan JPU.

"Saya juga berkomentar masalah masuk atau tidaknya dalam unsur KUHAP. Padahal kita sudah menjelaskan dengan sangat jelas kelemahan kelemahan dari dakwaan itu," jelasnya.

Di sisi lain, dalam persidangan juga tim penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang kembali mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan atas kliennya. Meski belum diputuskan, namun pihaknya sudah membuat janji dengan tim medis di Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung.

"Ya namanya memang sudah pernah kecelakaan jadi harus rutin pemeriksaan. Belum tahu mudah-mudahan dikabulkan," ujarnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads