Pantauan detikJabar, Panji Gumilang mengenakan pakaian serba warna biru muda. Mulai dari baju hingga celananya.
Seperti biasanya, Panji Gumilang usai menjalani sidang tak jarang menyapa tim kuasa hukum, jaksa hingga pengunjung sidang. Setelah berdiri dari kursi terdakwa, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun berbalik badan menghadap para pengunjung sidang yang hadir sambil hormat dan menyerukan kata merdeka.
"Merdeka!. Nanti dulu pakai kacamata dulu. Merdeka!, Merdeka!, Merdeka!" kata-kata Panji Gumilang usai sidang.
Tak berhenti di situ, setelah menyerukan kata merdeka, Panji yang memakai baju serba biru muda langsung mengangkat tangan kanannya dan menunjukkan pose dua jari. Hal itu dilakukan sebelum keluar dari ruang sidang untuk kembali ke ruang tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu. Aksi itu pun terlihat diikuti oleh sejumlah orang mulai dari kuasa hukum dan pengunjung sidang.
Namun, Panji Gumilang tidak menjelaskan maksud dari pose dua jari yang ditunjukkannya tersebut. Lantas, benarkah itu ekspresi dukungan Panji Gumilang terhadap salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden?
Sekedar diketahui, merujuk pada laman pemilu2024.kpu.go.id, capres nomor urut 02 dalam perhitungan sementara unggul di 3 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ada di area Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Seperti dilihat detikJabar pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, hasil perhitungan suara Pilpres sementara di TPS 901 tercatat 16 suara untuk Paslon 01, 278 suara untuk Paslon 02 dan 1 suara untuk Paslon nomor urut 03. Angka serupa juga terlihat di TPS 902 yang menunjukkan Paslon nomor 02 meraih suara sebanyak 207 dan 3 suara serta 1 suara untuk Paslon 01 dan 03. Sedangkan TPS 903 masih dalam proses.
Sementara terkait sidang tuntutan, terdakwa Panji Gumilang dituntut tim Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (mso/mso)