detikNewsSelasa, 07 Jun 2022 12:02 WIB
Terbukti Bunuh Handi-Salsa, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Penjara!
Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.












































