
Negara Wajib Bayar Restitusi Korban Herry Wirawan, Ini Kata Pakar Unisba
Ahli Hukum Pidana Unisba Nandang Sambas menyebut KemenPPA wajib mengikuti putusan hakim soal pembayaran ganti rugi korban pemerkosaan Herry Wirawan
Ahli Hukum Pidana Unisba Nandang Sambas menyebut KemenPPA wajib mengikuti putusan hakim soal pembayaran ganti rugi korban pemerkosaan Herry Wirawan
Keluarga korban anak pemerkosaan oleh Herry Wirawan mengaku kecewa dengan vonis hakim. Salah satu keluarga korban bahkan berniat memburu Herry.
Herry Wirawan lolos dari hukuman mati atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Lolosnya Herry dari hukuman mati membuat keluarga korban kecewa.
Herry Wirawan lolos hukuman mati. Pemerkosa 13 santri itu divonis penjara seumur hidup. Berikut fakta-fakta persidangan kasus itu.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya telah memasuki babak akhir. Ia lolos dari hukuman mati, namun dipenjara seumur hidup.
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan lolos dari tuntutan hukuman mati. Walau begitu, ia divonis penjara seumur hidup. Berikut fakta-fakta persidangannya
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menghormati putusan hakim yang memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santri.
Majelis hakim meminta agar bayi hasil perbuatan biadab Herry Wirawan terhadap santriwati dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga santriwati siap.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons soal Herry Wirawan yang lolos dari tuntutan hukuman mati. Ia berharap kejaksaan memiliki upaya hukum lain untuk Herry
Hakim tak mengabulkan tuntutan pembubaran yayasan milik Herry Wirawan. Hakim menilai pembubaran yayasan tersebut perlu mendapatkan putusan secara keperdataan.