
Korban Lega Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati
Kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga korban merasa lega.
Kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga korban merasa lega.
Kasasi yang diajukan oleh pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tetap dijatuhi vonis hukuman mati usai kasasinya ditolak. Begini jejak kasusnya.
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santriwati, Herry Wirawan, divonis mati. Komnas HAM bicara soal tren global yang mulai menghapuskan hukuman mati.
"Hemat saya, mestinya juga dihukum kebiri. Sebab, dia predator seks yang super-biadab," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid.
Hakim tinggi menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan. Ketua Komisi III DPR RI harap vonis Herry Wirawan memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, divonis hukuman mati. Hukuman ini dijatuhkan usai Hakim PT Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Apa tanggapan Kejagung?
Hakim menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian ke korban.
Puluhan saksi dihadirkan selama persidangan Herry Wirawan. Dalam keterangan para saksi, Herry tak membantah dan membenarkan keterangan para saksi.