
Girik Tak Berlaku di 2026, Tanah Akan Diambil Negara Hoaks!
Tahun depan, girik dan dokumen tanah lainnya tidak lagi berlaku. Kementerian ATR/BPN menegaskan negara tidak akan mengambil tanah yang dikuasai pemiliknya.
Tahun depan, girik dan dokumen tanah lainnya tidak lagi berlaku. Kementerian ATR/BPN menegaskan negara tidak akan mengambil tanah yang dikuasai pemiliknya.
Tanah bisa dibagi menjadi beberapa bidang buat dijual atau diberikan ke orang lain. Hal ini melalui proses pecah sertifikat untuk membagi status kepemilikannya.
BPN membekukan 117 sertifikat tanah warga di lahan reklamasi Cempae Parepare. Warga heran dan meminta ganti untung jika ada penertiban.
BPN membekukan 117 sertifikat tanah di lahan reklamasi Cempae Parepare. Penertiban ini sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK untuk aset Pemkot.
Kuasa hukum M Achmadi dan Indah Fatmawati menyatakan kliennya bukan mafia tanah, melainkan korban penipuan Triono. Laporan telah diajukan ke Polda DIY.
Mulai Februari 2026, dokumen non-sertifikat seperti girik tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Simak cara ubah jadi sertifikat resmi.
Balik nama tanah atas nama orang tua yang sudah meninggal perlu melalui proses khusus. Pelajari langkah-langkah dan peraturan yang berlaku di sini.
Pelajari cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Ini syarat dan biaya yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Mengubah girik dan dokumen tanah lainnya menjadi sertifikat penting untuk kepastian hukum. Pelajari langkah dan dokumen yang diperlukan untuk proses ini.
Mulai 2026, dokumen girik hingga letter C tidak lagi sah sebagai bukti hak tanah. Pemilik harus segera mengubahnya menjadi sertifikat untuk kepastian hukum.