Memiliki tanah kosong bukan berarti aset tersebut bisa dibiarkan begitu saja. Pemilik tetap perlu memastikan tanahnya terawat dan memiliki bukti kepemilikan yang jelas agar tidak mudah diserobot pihak lain.
Kasus penyerobotan tanah dapat terjadi ketika lahan tidak diawasi atau pemilik tidak memiliki dokumen kepemilikan yang kuat. Kondisi tersebut bisa semakin rumit apabila tanah belum terdaftar atau belum memiliki sertifikat.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara Sabar Ompu Sunggu mengatakan pihak lain cenderung berani menguasai tanah yang dianggap memiliki kelemahan dari sisi administrasi maupun penguasaan fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, pemilik tanah perlu melakukan sejumlah langkah untuk melindungi asetnya.
Lantas, bagaimana cara mencegah tanah kosong diserobot orang?
1. Pastikan Tanah Memiliki Sertifikat
Sabar menyarankan pemilik memastikan tanah telah memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Dokumen tersebut juga penting untuk menunjukkan lokasi dan batas-batas tanah.
Menurutnya, keberadaan sertifikat dapat memperkuat posisi pemilik apabila suatu saat terjadi sengketa.
"Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah). Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer, mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan," ujar Sabar kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, kejelasan batas tanah juga menjadi hal penting ketika terjadi sengketa. Sebab, pemilik perlu mengetahui secara pasti bagian tanah yang menjadi haknya.
"Misalnya girik, mereka itu nggak ada batas-batasnya. Itu sebetulnya yang menyulitkan kami selama ini untuk melawan (penyerobot)," tuturnya.
Karena itu, pemilik tanah yang belum bersertifikat sebaiknya mengurus pendaftaran tanah agar memiliki bukti kepemilikan yang lebih kuat sekaligus mengetahui batas bidang tanahnya secara jelas.
2. Jangan Biarkan Tanah Kosong Begitu Saja
Selain dokumen, pemilik juga perlu memperhatikan penguasaan fisik tanah. Salah satu caranya adalah menggunakan dan merawat lahan secara aktif.
Misalnya, tanah dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam atau dibangun sesuai peruntukannya. Dengan begitu, lahan tidak terlihat seperti tanah yang ditinggalkan dan pemilik dapat menunjukkan adanya penguasaan secara fisik.
"Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (penyerobot) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya)," kata Sabar.
Penguasaan fisik bukan berarti menggantikan bukti kepemilikan secara hukum. Namun, menjaga dan memanfaatkan lahan dapat menjadi bagian dari upaya pemilik menunjukkan bahwa tanah tersebut tetap dikuasai dan dirawat.
3. Rutin Cek Kondisi Tanah
Pemilik juga sebaiknya sesekali mendatangi atau memeriksa kondisi tanah, terutama jika lokasi lahan berada jauh dari tempat tinggal.
Pemeriksaan rutin dapat membantu mengetahui lebih awal jika ada pihak yang mulai menggunakan lahan tanpa izin, memasang bangunan, pagar, atau melakukan aktivitas lainnya.
Jika ditemukan indikasi penyerobotan, pemilik sebaiknya segera mengumpulkan bukti dan menempuh langkah hukum yang sesuai.
Dengan demikian, tanah kosong sebaiknya tidak dibiarkan tanpa pengawasan. Memastikan dokumen kepemilikan lengkap, mengetahui batas tanah, serta menjaga dan memanfaatkan lahan dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi risiko penyerobotan.
(das/das)
