Sertifikat Tanah dapat Diblokir Sampai 30 Hari, Bisa Diperpanjang?

Sertifikat Tanah dapat Diblokir Sampai 30 Hari, Bisa Diperpanjang?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 19 Sep 2026 08:05 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah, baik hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, maupun hak milik satuan rumah susun, bisa diblokir. Blokir ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pemblokiran tersebut bisa dilakukan perorangan dan badan hukum asalkan memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut. Masa waktu pemblokiran itu hingga 30 hari kalender dari pendaftaran blokir.

Kalau pemblokiran ingin diperpanjang setelah masanya, apakah bisa?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi, hal itu bisa saja terjadi tapi harus melalui pengadilan.

"Kalau memang masih pingin blokir itu melekat, harus berperkara ke pengadilan. Itu akan melekat sebelum perkara itu selesai. Tapi kalau tidak dilanjutkan dengan itu, (pemblokiran) sudah selesai 30 hari," katanya kepada wartawan di Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).

ADVERTISEMENT

Untuk mekanisme pemblokirannya sendiri, kata Uunk, bisa dalam 1 hari setelah pendaftaran.

Di sisi lain, dalam catatan detikcom, ada beberapa hal yang membuat hapusnya catatan blokir berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 15 yaitu catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum selesai jika:

  • Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (30 hari);
  • Pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir;
  • Kepala kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
  • Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

Sementara itu, pada pasal 16 peraturan itu disebutkan catatan blokir oleh penegak hukum hapus bila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan sudah dihentikan. Selain itu, bisa juga karena penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.



(abr/ilf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads