Sertifikat tanah, baik hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, maupun hak milik satuan rumah susun, bisa diblokir. Blokir ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemblokiran tersebut bisa dilakukan perorangan dan badan hukum asalkan memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut. Masa waktu pemblokiran itu hingga 30 hari kalender dari pendaftaran blokir.
Kalau pemblokiran ingin diperpanjang setelah masanya, apakah bisa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi, hal itu bisa saja terjadi tapi harus melalui pengadilan.
"Kalau memang masih pingin blokir itu melekat, harus berperkara ke pengadilan. Itu akan melekat sebelum perkara itu selesai. Tapi kalau tidak dilanjutkan dengan itu, (pemblokiran) sudah selesai 30 hari," katanya kepada wartawan di Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).
Untuk mekanisme pemblokirannya sendiri, kata Uunk, bisa dalam 1 hari setelah pendaftaran.
Di sisi lain, dalam catatan detikcom, ada beberapa hal yang membuat hapusnya catatan blokir berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 15 yaitu catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum selesai jika:
- Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (30 hari);
- Pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir;
- Kepala kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
- Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.
Sementara itu, pada pasal 16 peraturan itu disebutkan catatan blokir oleh penegak hukum hapus bila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan sudah dihentikan. Selain itu, bisa juga karena penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.
