Sertifikat tanah tak hanya mencantumkan bukti kepemilikan hak atas tanah, terkadang ada catatan yang perlu diselesaikan pemilik tanah. Salah satunya terkait bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang beberapa orang masih belum dibayar, lho.
Coba cek bagian bawah sertifikat tanah. Siapa tahu ada tulisan 'Terutang BPHTB' di bagian catatan pendaftaran.
Dilansir dari Instagram @kementerian.atrbpn, Selasa (15/9/2026), catatan ini adalah tanda bahwa kewajiban BPHTB belum sepenuhnya dilunasi kepada pemerintah daerah. Supaya catatan itu bisa dihapus, pemilik perlu melengkapi dokumen dan serahkan bukti pembayaran BPHTB ke Kantor Pertanahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Hilangkan Catatan BPHTB Terutang di Sertifikat Tanah
Berikut ini langkah-langkah untuk menghilangkan catatan BPHTB terutang pada sertifikat tanah.
1. Bayar atau Validasi BPHTB
Pertama, pemilik perlu mendatangi Bapenda untuk membayar atau mengurus validasi BPHTB terutang. Nantinya, pemilik akan menerima lembar bukti pembayaran atau lembar BPHTB yang sudah divalidasi.
Baca juga: Cara-cara Urus HGB, Gampang Atau Susah? |
2. Siapkan Berkas Persyaratan
Selanjutnya siapkan berkas persyaratan untuk mengurus catatan BPHTB terutang. Berikut ini beberapa berkas yang perlu dilengkapi:
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) pemilik sertifikat
- Sertifikat hak atas tanah asli dan fotokopi
- Lembar bukti pembayaran atau lembar ke-2 surat setoran pajak daerah (SSPD) BPHTB yang sudah tervalidasi
3. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)
Terakhir, datangi kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa semua dokumen persyaratan. Serahkan dokumen tersebut ke loket pelayanan.
Petugas akan memproses verifikasi dan penghapusan catatan beban BPHTB terutang pada buku tanah dan sertifikat.
Ikuti tahapan-tahapan tersebut dan catatan BPHTB pun akan terhapus. Semoga informasinya membantu!
