Ada Catatan BPHTB Terutang di Sertifikat Tanah? Begini Cara Hapusnya

Ada Catatan BPHTB Terutang di Sertifikat Tanah? Begini Cara Hapusnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 16 Sep 2026 08:02 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah tak hanya mencantumkan bukti kepemilikan hak atas tanah, terkadang ada catatan yang perlu diselesaikan pemilik tanah. Salah satunya terkait bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang beberapa orang masih belum dibayar, lho.

Coba cek bagian bawah sertifikat tanah. Siapa tahu ada tulisan 'Terutang BPHTB' di bagian catatan pendaftaran.

Dilansir dari Instagram @kementerian.atrbpn, Selasa (15/9/2026), catatan ini adalah tanda bahwa kewajiban BPHTB belum sepenuhnya dilunasi kepada pemerintah daerah. Supaya catatan itu bisa dihapus, pemilik perlu melengkapi dokumen dan serahkan bukti pembayaran BPHTB ke Kantor Pertanahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Hilangkan Catatan BPHTB Terutang di Sertifikat Tanah

Berikut ini langkah-langkah untuk menghilangkan catatan BPHTB terutang pada sertifikat tanah.

1. Bayar atau Validasi BPHTB

Pertama, pemilik perlu mendatangi Bapenda untuk membayar atau mengurus validasi BPHTB terutang. Nantinya, pemilik akan menerima lembar bukti pembayaran atau lembar BPHTB yang sudah divalidasi.

ADVERTISEMENT

2. Siapkan Berkas Persyaratan

Selanjutnya siapkan berkas persyaratan untuk mengurus catatan BPHTB terutang. Berikut ini beberapa berkas yang perlu dilengkapi:

  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) pemilik sertifikat
  • Sertifikat hak atas tanah asli dan fotokopi
  • Lembar bukti pembayaran atau lembar ke-2 surat setoran pajak daerah (SSPD) BPHTB yang sudah tervalidasi

3. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)

Terakhir, datangi kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa semua dokumen persyaratan. Serahkan dokumen tersebut ke loket pelayanan.

Petugas akan memproses verifikasi dan penghapusan catatan beban BPHTB terutang pada buku tanah dan sertifikat.

Ikuti tahapan-tahapan tersebut dan catatan BPHTB pun akan terhapus. Semoga informasinya membantu!



(dhw/dhw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads