Beli Tanah Jangan Sampai Tertipu Sertifikat Palsu, Begini Cara Mengeceknya

Beli Tanah Jangan Sampai Tertipu Sertifikat Palsu, Begini Cara Mengeceknya

Danang Sugianto - detikProperti
Kamis, 24 Sep 2026 10:17 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN)
Jakarta -

Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting yang membuktikan hak atas sebidang tanah. Namun, calon pembeli perlu berhati-hati karena dokumen tersebut juga bisa dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pemalsuan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya menduplikasi blanko dan lembar sertifikat. Dokumen palsu tersebut kemudian dapat digunakan untuk menguasai tanah secara melawan hukum, menipu calon pembeli, hingga memicu sengketa warisan.

Karena itu, calon pembeli sebaiknya tidak langsung percaya begitu saja ketika ditunjukkan sertifikat tanah oleh penjual. Keaslian dokumen perlu dipastikan sebelum transaksi dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut beberapa hal yang dapat diperhatikan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah.

1. Cek Watermark pada Kertas

Salah satu bagian yang dapat diperiksa adalah kertas sertifikat. Sertifikat tanah asli menggunakan kertas khusus yang memiliki watermark Kementerian ATR/BPN.

ADVERTISEMENT

Watermark tersebut dapat terlihat ketika kertas diterawang. Sementara itu, dokumen palsu bisa saja tidak memiliki watermark atau menggunakan hasil cetakan yang kualitasnya berbeda.

2. Periksa Cap dan Tanda Tangan

Sertifikat tanah juga memiliki cap dan tanda tangan pejabat yang berwenang.

Calon pembeli perlu memperhatikan apabila terdapat kejanggalan seperti kesalahan penulisan, cap yang tampak tidak sesuai, tanda tangan yang mencurigakan, atau tinta yang mudah luntur.

3. Perhatikan Sampul Sertifikat

Sertifikat tanah asli juga dilengkapi sampul berwarna hijau. Pada sampul tersebut terdapat tulisan "Sertipikat Hak Atas Tanah" serta lambang Garuda Pancasila berwarna kuning emas.

Meski demikian, pemeriksaan fisik saja sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya cara untuk memastikan keaslian sertifikat.

4. Cek Peta dan Batas Tanah

Informasi mengenai lokasi dan batas bidang tanah juga perlu diperiksa. Data yang tercantum dalam sertifikat harus sesuai dengan kondisi dan data pertanahan yang tercatat.

Jika terdapat perbedaan antara peta, batas tanah, lokasi, atau informasi lainnya dengan kondisi sebenarnya, calon pembeli perlu berhati-hati.

5. Cek Langsung ke Kantor Pertanahan

Cara yang lebih aman untuk memastikan keaslian sertifikat adalah melakukan pengecekan melalui kantor pertanahan.

Calon pembeli dapat meminta pemeriksaan terhadap data sertifikat sebelum menyelesaikan transaksi jual beli tanah. Dengan begitu, keaslian dokumen tidak hanya dinilai dari tampilan fisiknya.

Jika ditemukan dugaan sertifikat palsu, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

(das/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads