Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan atas sebidang tanah. Namun, dalam kondisi tertentu, satu bidang tanah bisa saja dibagi menjadi beberapa bidang.
Proses tersebut dikenal dengan istilah pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah. Meski terdengar serupa, keduanya ternyata memiliki arti dan proses yang berbeda.
Perbedaan ini penting diketahui pemilik tanah agar tidak keliru ketika ingin membagi bidang tanah, baik untuk dijual, diwariskan maupun keperluan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa beda pecah dan pisah sertifikat tanah?
Beda Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah
Mengutip penjelasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun Instagram resminya @kementerian.atrbpn, pemecahan bidang tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar diubah menjadi beberapa bidang tanah baru.
Setiap bidang hasil pemecahan tersebut nantinya memiliki sertifikat masing-masing. Setelah proses pemecahan selesai, sertifikat induk tidak lagi berlaku atau menjadi nonaktif.
Sebagai contoh, seseorang memiliki sebidang tanah dengan satu sertifikat. Tanah tersebut kemudian dipecah menjadi tiga bidang. Nantinya, ketiga bidang baru itu masing-masing memiliki sertifikat tersendiri, sedangkan sertifikat sebelumnya tidak lagi berlaku sebagai sertifikat aktif.
Sementara itu, pemisahan bidang tanah dilakukan apabila pemilik hanya ingin memisahkan sebagian dari tanah yang dimilikinya.
Bidang tanah yang dipisahkan akan mendapatkan sertifikat baru. Namun, sertifikat induknya tetap berlaku karena masih terdapat sisa bidang tanah yang menjadi bagian dari sertifikat tersebut.
Artinya, luas tanah yang tercantum dalam sertifikat induk akan berkurang setelah sebagian bidang dipisahkan.
Dengan demikian, perbedaan sederhananya adalah pecah sertifikat membuat satu bidang tanah menjadi beberapa bidang baru dan sertifikat induknya tidak lagi aktif. Sedangkan pisah sertifikat hanya mengambil sebagian bidang tanah sehingga sertifikat induk masih tetap berlaku untuk sisa tanah.
Syarat Pecah atau Pisah Sertifikat Tanah
Bagi pemilik tanah yang ingin melakukan pemecahan atau pemisahan sertifikat, terdapat sejumlah persyaratan umum yang perlu disiapkan.
Mengutip situs Kementerian ATR/BPN, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila proses dikuasakan.
- Fotokopi KTP pemohon dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbentuk badan hukum.
- Sertifikat tanah asli.
- Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Pemohon juga perlu memberikan sejumlah keterangan terkait tanah yang akan diproses, meliputi identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah.
Selain itu, pemohon harus menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan secara fisik dikuasai oleh pemohon. Alasan dilakukannya pemecahan sertifikat tanah juga perlu dicantumkan.
Jika masih bingung menentukan apakah tanah yang dimiliki perlu melalui proses pemecahan atau pemisahan, pemilik dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
Dengan memahami perbedaannya sejak awal, proses administrasi pertanahan bisa dilakukan sesuai dengan kondisi dan tujuan pembagian tanah.
(das/das)
