
Miyabi LC di Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara gegara Edarkan Sabu
Miyabi LC asal Mojokerto divonis 6 tahun penjara gegara menjajakan paket hemat sabu. Miyabi mengaku akan mengajukan banding.
Miyabi LC asal Mojokerto divonis 6 tahun penjara gegara menjajakan paket hemat sabu. Miyabi mengaku akan mengajukan banding.
Polsek Bangsal dan Puri meringkus 3 pengedar sabu dan ganja. Salah satu pengedar berdalih sebatas menjualkan ganja milik temannya yang sedang membutuhkan uang.
Mya Pertiwi Sari alias Miyabi (28) mengajukan pembelaan setelah dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 1 miliar. LC asal Mojokerto ini membantah mengedarkan sabu.
Miyabi LC Mojokerto dituntut 7 tahun bui. Ini atas ulahnya menjajakan 11 paket hemat sabu.
Lady bernama Mya Pertiwi Sari alias Miyabi (28) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia dituntut di kasus peredaran sabu.
Propam Polres Mojokerto telah menyelidiki isu yang menuding 3 anggota Polsek Trowulan mengonsumsi sabu. Hasil tes urine ketiganya negatif.
Cak Rul (54), pemilik 4 bilik sabu ternyata bandar besar jaringan Batam, Kepulauan Riau. Cak Rul sendiri sudah 6 bulan diintai polisi.
Polisi menggerebek rumah Cak Rul (54) di Ngoro, Mojokerto yang menyediakan 4 bilik sabu. Cak Rul menyediakan paket hemat sabu Rp 300.000 untuk para pelanggan.
Sebuah rumah di Ngoro, Mojokerto digerebek polisi karena menyediakan bilik sabu. Saat digerebek, pemilik rumah Cak Rul (54) sedang memeluk celurit.
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Mardiono (47) dihukum 5 tahun penjara. Mardiono terbukti bersalah menjadi kurir sabu untuk seorang narapidana.