Pemilik Bilik Sabu Mojokerto Bandar Jaringan Batam, 6 Bulan Diintai Polisi

Pemilik Bilik Sabu Mojokerto Bandar Jaringan Batam, 6 Bulan Diintai Polisi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 19 Jan 2024 18:20 WIB
bilik sabu di Mojokerto digerebek
Cak Rul ternyata telah diintai polisi selama 6 bulan (Foto: Dok. Satreskoba Polres Mojokerto)
Mojokerto -

Cak Rul (54), pemilik 4 bilik sabu ternyata bandar besar jaringan Batam, Kepulauan Riau. Warga Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto ini sudah 6 bulan diintai polisi.

Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menjelaskan Cak Rul mendapatkan pasokan sabu dari bandar besar di Batam. Tak heran tersangka mendapatkan narkotika golongan I itu dengan harga jauh lebih murah, yakni Rp 850.000/gram.

"Sekali pengiriman, Si Rul ini menerima 500 gram sabu. Waktunya tak tentu, bisa 3 minggu sekali. Kalau mau tahun baru bisa 2 minggu sekali," jelasnya kepada detikJatim, Jumat (19/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengedarkan ratusan gram sabu tersebut, lanjut Marji, Cak Rul merekrut 5 orang tetangganya. Namun hingga kini, kelima bawahan tersangka itu masih buron. Bahkan, pelaku juga menyuplai sejumlah bandar sabu di Pasuruan dengan harga lebih murah, yakni Rp 1-1,1 juta/gram.

"Bandar-bandar di Badut (sebuah dusun di Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan) banyak yang ambil dari Si Rul karena harganya lebih murah karena dia langsung dari bandar Batam," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, menurut Marji, Cak Rul juga mengecer narkotika golongan I tersebut kepada para pengguna. Modusnya, tersangka menyediakan 4 kamar di dalam rumahnya khusus untuk menghisap sabu. Pelangganya mencapai 15-20 orang saat akhir pekan, serta 5-10 orang di hari biasa.

Tarifnya sesuai harga sabu yang dibeli para budak sabu. Misalnya paket hemat (pahe) dipatok Rp 300.000. Cak Rul juga menyediakan alat hisap sabu di bilik-bilik tersebut. Bahkan, tersangka memasang kamera CCTV di sekeliling rumahnya untuk memantau kedatangan polisi.

"Diecer lagi dia dapat untung lebih banyak, makanya dia menyediakan bilik-bilik itu. Satu gram diecer berupa pahe dia bisa dapat uang Rp 1,5 juta," terangnya.

Untuk meringkus Cak Rul, Marji mengaku harus mengintai selama 6 bulan. Timnya lebih dulu menangkap AY alias Yunin (28) di depan minimarket Dusun Wates, Desa Watesnegoro, Ngoro pada Minggu (14/1) sekitar pukul 15.41 WIB. Saat itu, polisi menyita barang bukti 0,32 gram sabu dari warga Desa Kunjorowesi tersebut.

Kepada polisi, Yunin mengaku mendapatkan sabu dari S alias Cak Yo (52), warga Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan. Ketika diringkus di Jalan Desa Glatik, Ngoro, Mojokerto di hari yang sama sekitar pukul 16.10 WIB, Cak Yo membawa 0,86 gram sabu. Penangkapan dua tersangka memberi petunjuk polisi terkait peran besar Cak Rul.

Sehingga keesokan harinya, Senin (15/1) sekitar pukul 05.30 WIB, 18 personel Satreskoba Polres Mojokerto menggerebek rumah Cak Rul di Dusun Sumber. Ketika ditangkap, pelaku sedang tidur lelap sambil memeluk sebilah celurit. Sehingga bandar sabu ini berhasil diringkus tanpa perlawanan.

"Dia (Cak Rul) sudah kami intai selama 6 bulan. Karena kalau hari biasa, masyarakat kompak mengeroyok. Selain itu, jalannya kecil, hanya muat city car. Makanya kami pilih serangan fajar, dia dalam keadaan lengah, dalam keadaan tertidur," ujarnya.

Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tim dari Satreskoba Polres Mojokerto menangkap orang kepercayaan Cak Rul berinisial S alias Su (56) di sebuah rumah Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan. Sayangnya, dari penangkapan Cak Rul dan Su, polisi tak mendapatkan barang bukti sabu.

"Hasil penyelidikan kami mendapatkan informasi yang akurat bahwa tersangka Cak Rul sekitar 1 bulan lalu menerima paketan 500 gram sabu. Saat kami tangkap, sabu tersebut sudah habis diedarkan oleh tersangka," cetus Marji.

Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami sita ponsel Si Rul yang berisi chat-chat yang bisa menjadi petunjuk bagi jaksa untuk menyidangkan Si Rul," tandas Marji.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads