Pengedar Ganja di Mojokerto Diringkus, Dalihnya Jual Barang Teman

Pengedar Ganja di Mojokerto Diringkus, Dalihnya Jual Barang Teman

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 06 Jun 2024 17:27 WIB
Pengedar sabu dan ganja di Mojokerto diringkus
Pengedar sabu dan ganja di Mojokerto diringkus (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Polsek Bangsal dan Puri meringkus 3 pengedar sabu dan ganja. Salah satu pengedar berdalih sebatas menjualkan ganja milik temannya yang sedang membutuhkan uang.

Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto menjelaskan 2 pengedar dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangsal. Mereka adalah Agus Salim (27), warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto dan Dwi Hertanto (38), warga Desa Kupang, Jetis, Mojokerto.

Agus disergap polisi di Dusun Pudakpulo, Desa Poloniti, Bangsal, Mojokerto pada Minggu (26/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Bangsal menemukan 1 paket ganja kering di laci depan sepeda motor Honda Scoopy nopol S S4373 NBC yang dikendarai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ganja kering tersebut beratnya 6,68 gram," jelasnya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Sedangkan Dwi disergap Unit Reskrim Polsek Bangsal di Jalan Watudakon, Desa Ngigasrembong, Sokoo, Mojokerto pada Selasa (21/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi juga menyita sabu 101,28 gram, 1 ponsel, sepeda motor Honda Vario nopol S 6092 QY, serta uang Rp 1 juta.

ADVERTISEMENT

"Pelaku (Dwi) merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mojokerto," ungkap Gastimur.

Sedangkan 1 pengedar sabu, Suhartono (38) ditangkap Unit Reskrim Polsek Puri di warung bilyard Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Bangsal pada Senin (27/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi lantas menggeledah rumahnya yang juga di Dusun Kauman.

Hasilnya, polisi menemukan 13 plastik klip berisi 19,63 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu, serta peralatan untuk mengemas sabu. Kepada penyidik, Suhartono mengaku 2 kali menerima kiriman sabu dari bandar berinisial AD.

Narkotika golongan I itu, lanjut Gastimur, dikirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Pada pengiriman kedua, Suhartono mengambil sabu di Rolak Songo, Desa Lengkong, Mojoanyar, Mojokerto pada Senin (27/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Jadi, sabu 19,63 gram itu belum sempat diedarkan oleh tersangka," terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pengedar narkotika itu harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Dwi dan Suhartono dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Agus dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) undang-undang yang sama.

Agus berdalih nekat mengedarkan ganja karena dimintai tolong temannya yang sedang membutuhkan uang. Namun, ia mengaku sempat menikmati selinting ganja kering itu sebelum menjualnya. Narkotika golongan I jenis tanaman itu ia dapatkan dari temannya warga Pacet, Mojokerto.

"Saya dikasih teman untuk dimonsumsi sendiri. Karena teman butuh uang, saya jual dapat uang Rp 500.000 satu paket," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads