
Lepas Jerat Hukuman Mati Sertu Yalpin-Pratu Rian Kasus Bawa Sabu 75 Kg
Sertu Yalpin dan Pratu Rian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan oditur yakni hukuman mati.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan oditur yakni hukuman mati.
Sidang lanjutan sertu Yalpin dan Pratu Rian, besok. Sidang itu beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim.
Hakim menunda sidang vonis 2 terdakwa kurir sabu 75 kg bareng oknum TNI. Penundaan itu dikarenakan hakim belum menyelesaikan putusan.