Lepas Jerat Hukuman Mati Sertu Yalpin-Pratu Rian Kasus Bawa Sabu 75 Kg

Round Up

Lepas Jerat Hukuman Mati Sertu Yalpin-Pratu Rian Kasus Bawa Sabu 75 Kg

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 30 Mei 2023 09:31 WIB
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kanan) menangis usai mendengarkan putusan dari hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahandan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa dikarenakan terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Militer Medan. ( ANTARA FOTO/FransiscoCarollio)
Medan -

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian lepas dari jerat hukum mati setelah hakim memvonis kedua terdakwa kasus sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir dengan hukuman penjara seumur hidup. Padahal Sertu Yalpin dan Pratu Rian dituntut pidana mati oleh oditur.

Sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa itu digelar di Pengadilan Militer Medan. Ada tiga hakim yang menangani perkara ini.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam memutuskan perkara ini, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur, namun dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.

ADVERTISEMENT

Mendengar putusan itu, kedua oknum TNI tersebut langsung sujud syukur karena keduanya lepas dari hukuman mati yang dituntut oditur militer.Sertu Yalpin Tarzun, terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan langsung sujud di depan majelis hakim. Melihat Yalpin sujud, Pratu Rian Hermawan juga ikut bersujud.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Adapun hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

"Bagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).

Mendengar tuntutan dari oditur, Yalpin Tarzun yang berada di kursi roda terlihat menangis sembari menyeka air matanya dan suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.

Kemudian, setelah oditur membacakan tuntutannya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.




(astj/astj)


Hide Ads