Hakim menunda membacakan vonis terhadap Yogi Saputra Dewa dan Syahril, kurir yang ditangkap saat membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi bersama dua anggota TNI. Penundaan itu dilakukan karena hakim belum selesai membuat putusan.
Ketua majelis hakim, Dahlan mengatakan putusan tidak dapat dibacakan karena belum rampung dibuat.
"Para terdakwa, begitu juga penasehat hukum dan jaksa penuntut umum. Sogiayanya hari ini ditunda," kata Dahlan di PN Medan, Rabu (24/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena putusan belum selesai dibuat untuk dibacakan," lanjutnya.
Kemudian Dahlan membacakan putusan dijadwalkan ulang dua minggu ke depan yakni tanggal 7 Juni 2023.
"Ditunda tanggal 7 Juni 2023," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yogi Saputra Dewa dan Syahril kurir dituntut hukuman mati oleh JPU Andalan Zalukhu.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana mati kepada Yogi Saputra Dewa," ucap jaksa Andalan saat membacakan tuntutan di PN Medan, Rabu (18/4) lalu.
JPU menyebut kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Syahril Bin Syamsudin dengan pidana mati," ucapnya.
(astj/astj)