
Video: Kementerian PKP Soal Ara Minta Maaf Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Batal
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan terkait batalnya penerapan wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan terkait batalnya penerapan wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) membatalkan rencana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Maruarar Sirait membatalkan wacana rumah subsidi 18 m². Satgas Perumahan mengatakan Ara sempat bersialog dengan Satgas Perumahan sebelum mengumumkannya.
Menteri PKP membatalkan wacana rumah subsidi 18 meter persegi setelah mendapat kritik negatif dari masyarakat, pengembang, pengamat properti, dan lainnya.
Kementerian PKP membatalkan rencana pengurangan ukuran rumah subsidi dari 21 m² menjadi 18 m² setelah mendapat kritik. Ini perjalanan wacananya.
Wacana rumah subsidi 18 m² dibatalkan setelah menuai kontroversi. Berikut ini desain rumah subsidi untuk tipe 18/25 dan 18/30.
Menteri PKP Maruarar Sirait membatalkan wacana penurunan batas minimal rumah subsidi menjadi 18 m² dan meminta maaf di depan Komisi V DPR RI.
Menteri PKP Maruarar Sirait meminta maaf atas wacana penurunan batas minimal rumah subsidi menjadi 18 m² dan membatalkan ide tersebut.
Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo menjelaskan ukuran rumah standar adalah 36-60 m². Hal ini ia sampaikan ketika merespon soal rumah 18 meter.
Sebelumnya dikatakan bahwa Satgas Perumahan menolak usulan rumah subsidi 18 m². Begini kata Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.