Satuan Tugas (Satgas) Perumahan beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya menolak usulan rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter persegi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang yang mengaku mengetahui kabar usulan tersebut dari media.
Sejak saat itu, Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo belum menanggapi secara langsung mengenai usulan ini. Namun, menurut Bonny, Hashim tidak pernah tahu mengenai usulan tersebut sebelumnya dan tidak pernah menyetujuinya.
detikcom bertemu dengan Hashim dalam acara Launching Ceremony 1 Million Affordable Housing Apartment Units in Urban Area di Ritz Carlton Mega Kuningan. Dalam pertemuan tersebut, Hashim tidak menyampaikan sikap mendukung atau menolak. Ia hanya mengatakan jika usulan tersebut masih dikaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Soal rumah 18 meter persegi, bapak setuju nggak?) 18 meter? Perlu dikaji," kata Hashim, Kamis (26/6/2025).
Kemudian, terkait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang ingin mengajak Hashim melihat mockup rumah subsidi 14 meter persegi milik Lippo Group, Hashim mengatakan belum datang ke sana.
"(Soal pak Ara mau ajak Pak Hashim lihat mock up gimana Pak?) belum, belum. (Tapi sudah ada pembicaraan soal itu Pak?) sudah, tapi di belakang layar," tuturnya.
Di depan awak media, Hashim juga mengatakan sejauh ini dirinya baru mendapat penjelasan mengenai usulan tersebut. Namun, pihaknya menginginkan ukuran rumah yang lebih besar dari 18 meter persegi yakni 36, 40, 60 meter persegi.
"Itu sedang dikaji, saya baru diceritain mengenai ada gagasan itu. Tapi umumnya nanti itu lebih standar, kurang lebih mungkin 40 meter, ada yang 60 meter, ada 36 meter persegi, itu yang standar. Yang nanti menetapkan itu kan Pak Nixon yang akan membiayai. BTN ada standar sendiri, ada pedoman kan Pak Nixonnya. So, itu nanti akan kita pelajari, tapi yang penting kan standar dulu," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian PKP membuat draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf yang beredar tersebut belum terdapat nomor keputusan yang dimasukkan. Aturan tersebut akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam draf tersebut tertera bahwa batas minimal rumah subsidi turun dari yang semula 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Kemudian untuk luas tanahnya juga begitu, dari yang semula minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Usulan ini menarik banyak kritik dari masyarakat, pengembang, pengamat properti, hingga Satgas Perumahan.
Ketika ditanya soal Hashim yang menolak rencana ukuran minimal rumah subsidi yang diperkecil, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan bahwa tak perlu mempermasalahkannya lagi. Sebab, Kementerian PKP saat ini masih menggodok aturan tersebut dan hingga sekarang masih dalam bentuk draf.
"Ya kau jangan adu-adukan saya sama Pak Hashim lah. Pak Hashim orang yang saya hormati karena beliau ketua satgas (perumahan)," kata Ara saat ditemui wartawan di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Lebih lanjut, Ara mengatakan jika pihak Kementerian PKP bakal terus menjalin komunikasi dengan Hashim. Ia menyebut bakal mengajak Satgas Perumahan untuk berdiskusi lebih lanjut soal rencana minimal luas rumah subsidi yang diperkecil jadi 18 meter.
"Ya pasti lah semua didiskusikan, masa sama ketua Satgas-nya nggak didiskusikan? Pasti itu ya. Kita diskusikan sama semuanya, apalagi sama Pak Hashim," tegasnya.
(aqi/das)