Satgas Perumahan: Arahan Prabowo Rumah Paling Kecil Tipe 36, Bukan 18

Satgas Perumahan: Arahan Prabowo Rumah Paling Kecil Tipe 36, Bukan 18

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 11 Jul 2025 15:31 WIB
Contoh desain rumah subsidi 18 meter persegi.
Contoh desain rumah subsidi 18 meter persegi. Foto: Dok Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan wacana rumah subsidi 18 meter persegi telah dibatalkan. Menurut anggota Satgas Perumahan Bonny Z. Minang sebelum diumumkan ke publik, Ara telah berdiskusi dengan Satgas Perumahan, ahli, dan anggota DPR RI.

"Sudah Pak Menteri sudah bertemu dengan Pak Hashim (Ketua Satgas Perumahan). Pak Hashim sudah memberikan satu arahan. Dengan itu, menteri mempertimbangkan dari masukan dari Satgas, masukan dari teman-teman DPR, dan para pakar. Akhirnya memutuskan untuk membatalkan dan memohon maaf. Sesuai yang kalian dengar," kata Bonny saat dihubungi detikcom, Jumat (11/7/2025).

Bonny mengungkapkan, dalam pertemuan Ara dan Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo berkomentar rumah subsidi seharusnya paling kecil berukuran 36 meter persegi, bukan 18 meter persegi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, ukuran 36 meter persegi masih layak ditempati untuk 4 orang dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdialog dengan Pak Menteri memberikan arahan bahwa kebijakan pemerintah adalah sesuai arahan Pak Prabowo adalah tipe 36, bukan 18. Nah, ya sudah akhirnya kan beliau seperti yang diucapkan di DPR itu kan kemarin," ungkap Bonny.

Terkait ucapan Hashim beberapa waktu lalu terkait rumah subsidi standarnya berukuran 36-60 meter persegi, Bonny mengatakan tidak ada pembahasan khusus setelah ini. Sebab, ukuran tersebut telah berlaku dan bisa diterapkan saat ini.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada pembahasan lagi karena tinggal dijalankan saja. Itu kan sesuai standar SNI, WHO, dan UN (The United Nation atau Perserikatan Bangsa-Bangsa). Jadi ruang gerak per satu manusia itu adalah 9 meter. Jadi kalau kita melihat satu keluarga itu yang ideal itu adalah 4 orang, sehingga 36 meter paling minimum," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Ara mengumumkan wacana pengecilan batas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi telah dibatalkan. Ia menyampaikan hal ini dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Ara juga menyampaikan permohonan maaf di depan Komisi V DPR RI atas wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari yang sebelumnya 21 meter persegi.

"Hari ini kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya cukup baik. Tapi kami mungkin masih harus belajar lagi bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," kata Ara dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ara menjelaskan pada awalnya wacana penurunan batas minimal rumah subsidi tersebut bermula dari temuan banyak anak muda yang menginginkan memiliki rumah di perkotaan. Sayangnya, harga tanah di perkotaan sangat tinggi sehingga solusi yang ditawarkan adalah membangun rumah subsidi dengan ukuran yang diperkecil.

"Tujuannya sebenarnya sederhana. Kami mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau di kota tanahnya mahal, mau diperkecil. Tapi saya mendengar banyak masukan, termasuk dari teman-teman Komisi V," jelas Ara.

"Maka saya sampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan saya cabut ide itu, terima kasih," lanjut Ara yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi V.




(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads