Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyebut luas rumah yang standar adalah 36-60 meter persegi. Hal ini ia sampaikan ketika ditanya mengenai rumah subsidi 18 meter persegi.
"Itu sedang dikaji, saya baru diceritain mengenai ada gagasan itu. Tapi umumnya nanti itu lebih standar, kurang lebih mungkin 40 meter, ada yang 60 meter, ada 36 meter persegi, itu yang standar," tutur Hashim setelah acara Launching Ceremony 1 Million Affordable Housing Apartment Units in Urban Area di Ritz Carlton Mega Kuningan, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, Hashim menegaskan untuk rumah subsidi penting untuk mengikuti standar. Oleh karena itu, rumah subsidi 18 meter persegi perlu dikaji dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti akan kita pelajari, tapi yang penting kan standar dulu," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hashim juga merespon mengenai ajakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang ingin mengajaknya melihat mockup rumah subsidi buatan Lippo Group. Rumah tersebut rencananya akan memiliki luas 14 meter persegi.
"(Soal pak Ara mau ajak Pak Hashim lihat mock up gimana Pak?) belum, belum. (Tapi sudah ada pembicaraan soal itu Pak?) sudah, tapi di belakang layar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian PKP membuat draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf yang beredar tersebut belum terdapat nomor keputusan yang dimasukkan. Aturan tersebut akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam draf tersebut tertera bahwa batas minimal luas rumah subsidi turun dari yang semula 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Kemudian untuk luas tanahnya juga begitu, dari yang semula minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Usulan ini menarik banyak kritikan dari masyarakat, pengembang, pengamat properti, hingga Satgas Perumahan.
Ketika ditanya soal Hashim yang menolak rencana ukuran minimal rumah subsidi yang diperkecil, Ara mengatakan bahwa tak perlu mempermasalahkannya lagi. Sebab, Kementerian PKP saat ini masih menggodok aturan tersebut dan hingga sekarang masih dalam bentuk draf.
"Ya kau jangan adu-adukan saya sama Pak Hashim lah. Pak Hashim orang yang saya hormati karena beliau Ketua Satgas (perumahan)," kata Ara saat ditemui wartawan di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Lebih lanjut, Ara mengatakan jika pihak Kementerian PKP bakal terus menjalin komunikasi dengan Hashim. Ia menyebut bakal mengajak Satgas Perumahan untuk berdiskusi lebih lanjut soal rencana minimal luas rumah subsidi yang diperkecil jadi 18 meter.
"Ya pasti lah semua didiskusikan, masa sama ketua Satgas-nya nggak didiskusikan? Pasti itu ya. Kita diskusikan sama semuanya, apalagi sama Pak Hashim," tegasnya.
(aqi/das)