Menteri Perumahan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) telah mengumumkan pembatalan wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi18 meter persegi. Di depan Komisi V DPR RI, Ara menyampaikan permintaan maaf atas usulan tersebut.
"Hari ini kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya cukup baik. Tapi kami mungkin masih harus belajar lagi bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," kata Ara dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ara mengatakan wacana tersebut muncul karena ditemukan banyak anak muda yang menginginkan memiliki rumah di perkotaan. Namun, mimpi tersebut terhalang karena harga tanah di perkotaan yang sangat tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya sebenarnya sederhana. Kami mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau di kota tanahnya mahal, mau diperkecil. Tapi saya mendengar banyak masukan, termasuk dari teman-teman Komisi V," jelas Ara.
Setelah mendengar banyak masukan, diputuskan wacana tersebut tidak bisa dijalankan. Ara mengumumkan pembatalan wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi tersebut sebelum membacakan laporan keuangan tahun anggaran (TA) 2024, evaluasi APBN sampai dengan Juli 2025, dan rencana kerja pemerintah TA 2026.
"Maka saya sampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan saya cabut ide itu, terima kasih," ujar Ara yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi V.
Baca juga: Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Batal! |
Wacana perubahan aturan batas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi telah menjadi buah bibir hangat sejak Mei lalu. Pasalnya batas luas rumah subsidi semakin diperkecil, dari yang semula 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Bukan hanya batas luas rumahnya saja, batas luas lahan rumahnya pun diperkecil menjadi 25 meter persegi dari yang semula paling kecil adalah 60 meter persegi.
Usulan mengenai perubahan batas luas minimal rumah subsidi tersebut tertuang dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam foto yang diterima detikcom, dokumen tersebut masih berstatus draf. Di dalamnya terdapat dua sub judul. Pertama, mengenai kebijakan terbaru soal Batasan Luas Lahan dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum. Kedua, mengenai Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak.
Dengan adanya pembatalan tersebut, aturan mengenai batas minimal luas rumah yang berlaku saat ini akan tetap berkiblat pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan batasan luas untuk tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, tipe yang disediakan adalah 21/60.
(aqi/das)