Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan permohonan maaf di depan Komisi V DPR RI atas wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari yang sebelumnya 21 meter persegi.
"Hari ini kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya cukup baik. Tapi kami mungkin masih harus belajar lagi bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," kata Ara dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ara menjelaskan pada awalnya wacana penurunan batas minimal rumah subsidi tersebut bermula dari temuan banyak anak muda yang menginginkan memiliki rumah di perkotaan. Sayangnya, harga tanah di perkotaan sangat tinggi sehingga solusi yang ditawarkan adalah dengan membangun rumah subsidi dengan ukuran yang diperkecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya sebenarnya sederhana. Kami mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau di kota tanahnya mahal, mau diperkecil. Tapi saya mendengar banyak masukan, termasuk dari teman-teman Komisi V," jelas Ara.
Ia juga menyampaikan di akhir bahwa wacana mengenai penurunan batas minimal rumah subsidi tersebut batal dan tidak akan direalisasikan.
"Maka saya sampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan saya cabut ide itu, terima kasih," ujar Ara yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi V.
Wacana perubahan aturan batas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi untuk bangunan dan 25 meter persegi untuk luas lahan tertuang dalam draf aturan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Draf aturan tersebut muncul pada akhir Mei lalu. Dalam foto yang diterima detikcom, di dalamnya terdapat dua sub judul. Pertama, mengenai kebijakan terbaru soal Batasan Luas Lahan dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum. Kedua, mengenai Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak.
Untuk sub judul pertama, tertera luas tanah untuk rumah tapak paling kecil menjadi 25 meter persegi dan luas paling tinggi sekitar 200 meter persegi. Sementara itu, untuk luas bangunan diatur bahwa yang paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling luas adalah 36 meter persegi.
Sementara, untuk sub judul kedua, tertera batasan harga jual rumah subsidi yang masih sama dengan aturan yang berlaku saat ini.
Pada saat dihubungi detikcom, Direktur Jendral Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan aturan tersebut masih dalam pembahasan dan sedang dilakukan uji coba.
"Jadi kalau ditanya tahapan penerapannya, tentu kita akan minta masukan dulu, terus kita akan bahas kembali. Setelah itu juga ada regulasi-regulasi lainnya yang harus kita sesuaikan, kalau itu akan diterapkan," kata Sri saat dihubungi detikProperti, Sabtu (31/5/2025).
Sejak saat itu, wacana rumah subsidi 18 meter persegi menjadi buah bibir dari berbagai pihak, mulai dari pengembang, pengamat properti, masyarakat, hingga Satuan Tugas (Satgas) Perumahan.
Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang mengatakan belum ada pembahasan antar pihaknya dan Kementerian PKP mengenai wacana rumah subsidi 18 meter persegi tersebut. Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo juga tidak tahu menahu mengenai informasi tersebut.
"Jadi saya tanyakan, saya klarifikasi, dan Pak Hashim mengatakan tidak pernah menyetujui dan mengetahui. Jadi kami di Satgas, sepakat itu semuanya," katanya ketika dihubungi detikcom, Selasa (3/6/2025).
Ditemui terpisah, Hashim enggan menjawab setuju atau tidak terhadap wacana tersebut. Ia hanya mengatakan wacana tersebut perlu dikaji ulang.
"Itu sedang dikaji, saya baru diceritain mengenai ada gagasan itu. Tapi umumnya nanti itu lebih standar, kurang lebih mungkin 40 meter, ada yang 60 meter, ada 36 meter persegi, itu yang standar. Yang nanti menetapkan itu kan Pak Nixon yang akan membiayai. BTN ada standar sendiri, ada pedoman kan Pak Nixonnya. So, itu nanti akan kita pelajari, tapi yang penting kan standar dulu," kata Hashim dalam acara Launching Ceremony 1 Million Affordable Housing Apartment Units in Urban Area di Ritz Carlton Mega Kuningan, pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Saksikan Live DetikSore :
(aqi/das)