Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sempat berencana untuk memperkecil minimal ukuran luas rumah subsidi dari yang sebelumnya 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Akan tetapi, rencana itu sudah resmi dibatalkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara).
Pada awalnya, detikcom menerima sebuah foto yang berisi draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Isinya, berupa batasan luas lahan dan luas lantai rumah tapak dan rumah susun serta harga jual rumah tapak.
Dalam draf itu disebutkan bahwa luas bangunan minimal rumah tapak dan rumah susun adalah 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Selain itu, luas tanah rumah tapak juga diubah menjadi minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batasan luas untuk tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
![]() |
Kementerian PKP berdalih rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi itu untuk menjawab kebutuhan hunian seiring adanya keterbatasan kesediaan lahan di perkotaan. Rumah tersebut memang ditujukan untuk orang lajang atau keluarga muda yang baru menikah. Walau berukuran 18 meter persegi, rencana rumah subsidi itu dianggap masih layak jika dilihat dari ukuran kebutuhan ruang per individu yaitu 9 meter persegi.
"Artinya kan sekarang kita juga melihat bahwa ada beberapa masyarakat yang memang tadi, lajang. Dan memang, kita melihat juga di aturan itu kan (kebutuhan ruang) 1 orang itu 9 meter," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati saat dihubungi detikProperti, Sabtu (31/5/2025).
Wacana ini menuai respons dari berbagai kalangan, mulai dari pengembang hingga publik.
Respons Pengembang
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdilah menilai penurunan luas rumah subsidi itu dirasa kurang layak ditempati, terutama untuk keluarga beranggotakan empat orang atau lebih. Ia pun khawatir rencana tersebut justru akan memunculkan rumah-rumah kumuh.
"Kalau tanah 25 meter persegi rasanya tidak manusiawi. Dipastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak bisa memperluas bangunan, kecuali tambahan lantai 2. Lantai 2 dipastikan sulit, biaya konstruksinya mahal. Akan berpotensi MBR 'topengan' yang manfaatin," kata Junaidi kepada detikProperti, pada Sabtu (31/5/2025).
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna menyebut rumah subsidi itu mirip studio apartemen. Dalam satu ruang terbuka itu berbagai hal akan ada di satu tempat, termasuk barang-barang dan tempat tidur. Belum lagi perlu ada dapur, tempat jemur pakaian, dan kamar mandi.
"Bagaikan gudang ya. Gudang kan karena gini, kamar mandi kan juga harus ada sekatnya. Masa kamar mandi, nggak ada sekat? Sekat itu kan membatasi ruang," ucapnya kepada detikProperti, Selasa (3/6/2025).
Satgas Tolak Usulan Luas Minimal Rumah Subsidi 18 Meter
Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang mengaku kaget setelah mendengar ada wacana tersebut karena sebelumnya tidak pernah dibahas oleh Kementerian PKP. Ia bahkan baru tahu kabar luas minimal rumah subsidi 18 meter dari wartawan.
Setelah mendengar kabar tersebut, ia langsung mengonfirmasi ke Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo yang saat ini sedang berada di London, Inggris. Ternyata, Hashim juga tidak tahu menahu mengenai informasi tersebut.
"Jadi saya tanyakan, saya klarifikasi, dan Pak Hashim mengatakan tidak pernah menyetujui dan mengetahui. Jadi kami di Satgas, sepakat itu semuanya," katanya ketika dihubungi detikcom, Selasa (3/6/2025).
Muncul Nama James Riady
Nama bos Lippo Group James Riady sempat diisukan memberikan usulan mengenai luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Ia pun langsung membantahnya.
"Bukan, bukan. Itu adalah permintaan dari kementerian untuk dicari titik masuk yang bisa affordable," katanya kepada wartawan di gedung DJKN Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
"Bukan dari kita," tegasnya seraya masuk ke dalam lift.
Wacana Luas Minimal Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dibatalkan
Setelah mendapat berbagai kritikan dari berbagai pihak serta adanya penolakan dari satgas perumahan, wacana luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi akhirnya dibatalkan. Hal ini disampaikan ara saat rapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Ara menjelaskan pada awalnya wacana penurunan batas minimal rumah subsidi tersebut bermula dari temuan banyak anak muda yang menginginkan memiliki rumah di perkotaan. Sayangnya, harga tanah di perkotaan sangat tinggi sehingga solusi yang ditawarkan adalah dengan membangun rumah subsidi dengan ukuran yang diperkecil.
Ia juga menyampaikan bahwa wacana mengenai penurunan batas minimal rumah subsidi tersebut batal dan tidak akan direalisasikan.
"Maka saya sampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan saya cabut ide itu, terima kasih," ujar Ara dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)