
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
Komisi Yudisial memeriksa 3 hakim yang bebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pemeriksaan berlangsung tertutup.
Komisi Yudisial memeriksa 3 hakim yang bebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pemeriksaan berlangsung tertutup.
Gregorius Ronald Tannur, terpidana bebas pembunuhan, dicekal ke luar negeri setelah vonis bebasnya menuai kecaman. Kejati Jatim koordinasi dengan Imigrasi.
Kekhawatiran Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti yang divonis bebas ke luar negeri ternyata benar adanya. Kini, Ronald resmi dicekal.
Gregorius Ronald Tannur, terpidana bebas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti dicekal ke luar negeri. Ronald diketahui sempat ke luar negeri.
Pengacara atau kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti diperiksa Tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Berikut pengakuannya.
Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial usai diperiksa Bawas MA soal Hakim Damanik Cs yang bebaskan Ronald Tannur.
Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung mulai terjun memeriksa 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur. Kali ini pengacara Almarhum Dini yang diperiksa.
Advokat di Surabaya turut mengajykan Amicus Curiae ke MA. Hal ini buntut vonis bebas Ronald Tannur, terdakawa pembunuhan kekasih Dini Sera.
KY akan memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.
KY akan memeriksa keluarga Dini selaku pelapor besok.