
Cerita Hakim Ronald Tannur Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
Hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengaku sudah menyisihkan SGD 20 ribu untuk eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengaku sudah menyisihkan SGD 20 ribu untuk eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul.
Tiga hakim PN Surabaya divonis bersalah dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka dijatuhi hukuman penjara 7 hingga 10 tahun.
Erintuah Damanik dan Mangapul, dua dari tiga hakim nonaktif PN Surabaya, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dua hakim pembebas Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Hakim menyatakan Erintuah bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang tuntutan. Erintuah Damanik dituntut 9 tahun, Heru Hanindyo 12 tahun, dan Mangapul 9 tahun.
Jaksa menuntut Hakim ketua pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik penjara selama 9 tahun. Erintuah juga didenda Rp 750 juta subsider 6 bulan bui.
Sidang tuntutan tiga hakim nonaktif PN Surabaya kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Arteria Dahlan meminta Rudi Suparmono jadi saksi dalam sidang suap di PN Surabaya. Dia ingin mengonfrontasi keterangan terkait pengaturan majelis hakim.