KY Juga Periksa Panitera dan Ketua PN Surabaya Soal Hakim Damanik Cs

KY Juga Periksa Panitera dan Ketua PN Surabaya Soal Hakim Damanik Cs

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 19 Agu 2024 22:45 WIB
Suasana di Pengadilan Tinggi Surabaya saat Komisi Yudisial memeriksa 3 hakim bebaskan Ronald Tannur.
Pengadilan Tinggi Surabaya tempat pemeriksaan 3 hakim vonis bebas Ronald Tannur diperiksa Komisi Yudisial. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Komisi Yudisial (KY) tidak hanya memeriksa 3 hakim yang memutus bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. KY juga memeriksa belasan saksi lainnya dari PN Surabaya, seperti panitera, jaksa, hingga Ketua PN Surabaya.

Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan jumlah saksi yang diperiksa selain 3 hakim terlapor mencapai 14 orang. Salah satunya adalah Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.

"Sebelumnya kami telah memeriksa saksi yang lain juga di sini. Hari ini 3 hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) sudah. Kalau dengan sebelum-sebelumnya sudah total 14 saksi. Ketua PN Surabaya, panitera, jaksa, termasuk ahli," kata Joko di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko mengklaim bahwa semua saksi itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan di PT Surabaya Jalan Sumatra. Menurutnya, semua saksi kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KY.

"Alhamdulillah semuanya hadir, tidak ada (mangkir), semua kooperatif dan hadir," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait kehadiran Dadi, Ketua PN Surabaya, Joko membenarkan bahwa Dadi mengetahui bakal ada putusan bebas Ronald Tannur. Namun, kata Joko, Ketua PN Surabaya tak bisa mengintervensi majelis hakim.

"Waktu itu kan kami tanya apakah sudah melapor ke Ketua Pengadilan? Jawabannya sudah. Nah masalah itu kan memang tidak bisa diintervensi. Kalau menurut mekanismenya yang menunjuk itu wakil, karena perkara pidana, kan," ujarnya.

"Tapi, itu bukan Ketua PN Surabaya yang sekarang. Tapi yang sebelumnya, dalam perkara ini wakil yang sebelumnya sudah pindah. Tidak diperiksa (sebagai saksi)," ujarnya.

Joko memastikan bahwa rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan belasan saksi termasuk 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur ini akan dilakukan secepatnya. Sebab, pihaknya bakal 'adu cepat' dengan Bawas dari MA.

"Ya nggak tahu lah (lebih cepat dari Bawas atau tidak), itu nanti ya mekanismenya mana yang duluan. Nggak tahu lah ya (lebih cepat mana), tapi yang pasti Agustus 2024 kami upayakan selesai," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads